Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat Paripurna Istimewa dengan agenda jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terhadap Pandangan Umum (Pandum) Fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Ketenagalistrikan di ruang rapat utama kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Kamis (27/4) pukul 11.30 Wib.
Agenda dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Risky Faisal serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mewakili Gubernur Kepru H Nurdin Basirun dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Mewakili Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun, Sekdaprov, TS Arif Fadillah memaparkan bahwa Pandum Fraksi atas dua Ranperda yakni Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Ketenagalistrikan merupakan masukan positif yang membangun dan juga sebagai bahan untuk menyempurnakan dua Ranperda tersebut.
“Mengawali jawaban pemerintah atas Ranperda Bantuan Hukum dari Fraksi PDI-P, kami sangat berterimakasih atas dukungan PDI-P dan kami sangat mengapresiasi masukannya. Saran-saran yang diberikan akan kita susun secara konfrehensif mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penelitian hingga pendampingan kepada masyarakat melalui dokumen hukum yang akuntabel,” terangnya memberikan jawaban Pemprov Kepri terhadap Pandum Fraksi PDI-P.
“Kepada Fraksi Golkar, terimakasih dukungannya. Kami sependapat dengan Golkar terhadap tujuan dari Ranperda Bantuan Hukum. Sarannya akan jadi jawaban dalam membantu masyarakat miskin, dengan adanya pemberian bantuan hukum agar mendapat keadilan, sebagai perwujudan rasa keadilan,” sambung Arif.
Arif melanjutkan, jawaban pemerintah terhadap Pandum fraksi Demokrat Plus, berkaitan dengan saran verifikasi dan akreditasi, menurutnya, itu salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan berlaku. Hal tersebut tentunya akan dibahas lebih lanjut.
“Untuk fraksi Hanura Plus, kami terimakasih masukannya. Sebagai negara hukum, maka merupakan kewajiban negara untuk memenuhi azaz persamaan hukum dan setiap orang berhak mendapatkan keadilan. Termasuk juga Pandum Fraksi PKS-PPP, kami juga berterimakasih atas dukungannya. Menyingkapi saran fraksi ini, perlu digesa implementasi sehingga kita dapat berikan bantuan hukum kepada masyarakat sebagai pencari keadilan secara cuma-cuma (gratis) sesuai aturan,” papar Arif kembali.
Menjawab Pandum dari Fraksi Kebangkitan Nasional, sambung Arif, saran fraksi ini yakni agar dalam memberikan bantuan hukum tepat sasaran, akan dilaksanakan dengan tetap berkoordinasi bersama Kanwil Hukum dan HAM dan disamping itu pemerintah juga akan menerbitkan regulasi guna transparansi, akuntabel serta memenuhi rasa keadilan.
“Besar harapan kami pembahasan dua Ranperda ini dapat terlaksana dengan baik. Termasuk Fraksi Kebangkitan nasional, segala saran dan masukan kami terima dan juga akan kita tindaklanjuti dalam pembahasan Ranperda tersebut,” tutup Arif.
[sk]

























Comment