Tanjungpinang – Enam Fraksi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kepri menyetujui usulan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, serta perubahan Perda Nomor 8 tentang Pajak Daerah yang diusulkan Pemprov Kepri pada Rabu (22/3/2017) lalu. Persetujuan tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna Pandangan Umum fraksi di Kantor DPRD Kepri, Jumat (24/3/2017).
Meski demikian, ada beberapa catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi untuk diperahatikan dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut. Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Melalui juru bicara, Taufik menyampaikan, pajak kendaraan memiliki kontribusi besar dalam penyumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pada penekanan pemberlakukan pajak progresif pada kendaraan bermotor harus dilakukan dengan perbaikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Seperti memudahkan masyarakat untuk proses balik nama surat kendaraan. Karena, sebagaimana diketahui secara umum pada proses kepemilikan kendaraan, masyarakat masih menggunakan jasa pihak ketiga,” ungkapnya.
Selain itu, catatan mengenai pajak tersebut juga disampaikan Fraksi PKS/PPP. Abdul Rahman sebagai juru bicara mengemukakan, pemberlakukan sistem pajak progresif pada kendaraan bermotor memang memiliki potensi meningkatkan PAD. Namun, lanjutnya, juga memiliki potensi untuk menjerumuskan pada penggelapan pajak.
“Selain memiliki potensi untuk meningkatkan PAD Kepri. Sistem pajak progresif pada kendaraan bermotor ini juga berpotensi besar pada penggelapan pajak,” tutup Abdul Rahman.
[sk]



















Comment