Oleh: Tafan Juristian Putra
Kaperwil Bintan Media SuaraKepri.com
Jika seorang anggota DPRD saja dapat menghadapi dugaan penyebaran identitas dan informasi pribadi akibat persoalan pinjaman online, lalu bagaimana nasib masyarakat biasa yang tidak memiliki akses, pengetahuan hukum, maupun kemampuan untuk melawan?
Pertanyaan itulah yang semestinya muncul ketika praktik penagihan pinjaman online mulai memasuki ruang yang lebih luas: media sosial, lingkungan keluarga, tempat kerja, bahkan lingkungan tempat tinggal.
Persoalan utang memang bukan sesuatu yang sederhana. Ketika seseorang meminjam uang, maka ada kewajiban untuk mengembalikannya. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak pemberi pinjaman tentu memiliki hak untuk melakukan penagihan melalui mekanisme yang dibenarkan.
Namun, apakah hak untuk menagih juga berarti hak untuk membuka identitas seseorang kepada publik?
Apakah seseorang yang memiliki utang kemudian kehilangan hak atas privasinya?
Dan ketika informasi mengenai seseorang disebarluaskan melalui media sosial, bahkan sampai diketahui keluarga, teman, rekan kerja maupun tetangganya, apakah tindakan tersebut masih dapat disebut sebagai penagihan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan menyusul dugaan penyebaran informasi pribadi seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang melalui media sosial Threads oleh sebuah akun yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penagihan pinjaman online.
Dalam unggahan tersebut, persoalan yang disampaikan tidak hanya menyangkut orang yang diduga memiliki kewajiban pembayaran, tetapi juga terdapat informasi yang berkaitan dengan anggota keluarganya.
Benar atau tidaknya informasi mengenai utang tersebut tentu harus dibuktikan. Begitu pula dengan identitas dan hubungan akun tersebut dengan perusahaan pinjaman online yang disebutkan.
Tetapi ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar benar atau tidaknya seseorang memiliki utang.
Bagaimana data pribadi seseorang bisa sampai berada di ruang publik?
Pertanyaan ini penting karena kasus serupa bukan sesuatu yang hanya mungkin dialami pejabat atau orang yang memiliki posisi publik.
Justru masyarakat biasa jauh lebih rentan.
Bayangkan seseorang yang memiliki pinjaman dan kemudian mengalami kesulitan membayar. Karena tidak mampu memenuhi kewajibannya tepat waktu, kemudian dilakukan penagihan secara berulang.
Jika penagihan berhenti pada komunikasi antara pemberi pinjaman dan peminjam, persoalannya mungkin masih berada dalam koridor hubungan perdata dan mekanisme penagihan.
Namun bagaimana jika nama peminjam disebarluaskan?
Bagaimana jika nomor teleponnya diketahui orang lain?
Bagaimana jika anggota keluarganya ikut dihubungi?
Bagaimana jika informasi mengenai tempat kerja, alamat atau hubungan keluarganya dibuka?
Dan bagaimana jika informasi tersebut kemudian sampai ke lingkungan tempat tinggal sehingga persoalan utang yang seharusnya bersifat pribadi berubah menjadi konsumsi masyarakat?
Di titik itulah kita perlu bertanya: siapa yang sebenarnya melindungi korban?
Pertanyaan ini bukan berarti membenarkan orang yang sengaja tidak membayar utang.
Utang tetap utang.
Kewajiban tetap kewajiban.
Tetapi kewajiban membayar utang tidak seharusnya menghapus hak seseorang atas perlindungan data pribadi, kehormatan dan martabatnya.
Indonesia bahkan telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kehadiran aturan tersebut menunjukkan bahwa data pribadi bukan sesuatu yang dapat digunakan dan disebarluaskan tanpa batas.
Karena itu, ketika terjadi dugaan penyebaran data pribadi dalam proses penagihan, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari sisi debitur.
Harus ditelusuri pula bagaimana data tersebut diperoleh, siapa yang mengaksesnya, untuk tujuan apa digunakan, kepada siapa disampaikan, serta apakah penyebaran tersebut memiliki dasar yang sah.
Terlebih lagi apabila data tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis atau tekanan sosial kepada seseorang.
Sebab di era media sosial, mempermalukan seseorang bukan perkara kecil.
Satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan menit. Nama seseorang yang sebelumnya hanya dikenal oleh keluarga dan lingkungannya dapat tiba-tiba diketahui banyak orang.
Sekali informasi tersebut tersebar, persoalannya juga tidak selalu selesai ketika unggahan dihapus.
Jejak digital dapat tersimpan melalui tangkapan layar, unggahan ulang maupun penyebaran melalui berbagai platform.
Di sinilah dampak sosial dari penagihan pinjaman online perlu menjadi perhatian.
Tidak sedikit masyarakat yang ketika terlilit pinjaman kemudian berada dalam tekanan berat. Ada yang menjual kendaraan, perhiasan, tanah, rumah atau harta lainnya untuk menutup utang. Ada pula yang mengambil pinjaman baru untuk membayar pinjaman sebelumnya.
Lingkaran tersebut dapat semakin berat ketika bunga, biaya dan kewajiban pembayaran terus bertambah.
Dalam kondisi tertentu, tekanan ekonomi kemudian bertemu dengan tekanan sosial.
Rasa malu karena utang diketahui keluarga.
Takut ketika nomor telepon terus dihubungi.
Cemas ketika rekan kerja mengetahui persoalan pribadi.
Terpukul ketika identitas disebarkan di media sosial.
Bahkan di sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat, persoalan pinjaman online disebut berkaitan dengan tindakan ekstrem, termasuk percobaan mengakhiri hidup.
Tentu setiap kasus harus dilihat secara individual. Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa seseorang mengakhiri hidup semata-mata karena pinjaman online tanpa pemeriksaan fakta yang memadai.
Namun, jika tekanan ekonomi dan sosial akibat persoalan utang memang dapat memperburuk kondisi seseorang, maka negara tidak boleh menunggu sampai muncul korban berikutnya untuk kemudian bertindak.
Lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu?
Pertanyaan ini juga penting.
Selama ini masyarakat mengenal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai salah satu lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan terkait sektor jasa keuangan.
Namun persoalannya, ketika jumlah korban dan pengaduan terus meningkat, apakah mekanisme pengaduan yang tersedia sudah benar-benar mampu memberikan perlindungan yang cepat dan efektif?
Jangan sampai masyarakat sudah berada dalam kondisi tertekan, tetapi ketika mencoba mencari pertolongan justru harus berhadapan dengan proses yang panjang dan membingungkan.
Masyarakat akhirnya bertanya-tanya:
Kalau data saya disebarkan, saya harus mengadu kepada siapa?
Kalau keluarga saya ikut diteror, siapa yang melindungi?
Kalau nama saya dipermalukan di media sosial, ke mana saya harus melapor?
Dan yang paling mengkhawatirkan:
Kalau saya masyarakat biasa dan tidak memiliki kemampuan hukum untuk melawan, siapa yang berdiri di pihak saya?
Pertanyaan tersebut semakin penting ketika kasus serupa tidak hanya terjadi sekali.
Jika seorang anggota DPRD yang memiliki ruang untuk berbicara di depan publik saja dapat menghadapi persoalan seperti ini, maka kita harus membayangkan apa yang mungkin terjadi kepada masyarakat yang tidak memiliki ruang tersebut.
Seorang pejabat masih dapat memberikan klarifikasi.
Media masih mungkin memberitakannya.
Lembaga negara masih dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tetapi bagaimana dengan buruh?
Bagaimana dengan pedagang kecil?
Bagaimana dengan karyawan biasa?
Bagaimana dengan ibu rumah tangga?
Bagaimana dengan masyarakat di pelosok yang bahkan mungkin tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk melindungi data pribadinya?
Mereka bisa saja hanya diam.
Menanggung malu.
Menjual harta satu per satu.
Meminjam dari orang lain untuk menutup pinjaman sebelumnya.
Atau memilih menghilang dari lingkungan karena tidak sanggup menghadapi tekanan sosial.
Di sinilah persoalan pinjaman online harus dilihat lebih serius.
Kita tidak boleh terjebak pada pandangan sederhana bahwa setiap orang yang terlilit pinjol adalah orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebagian mungkin memang mengambil keputusan finansial yang keliru.
Sebagian mungkin tidak mampu mengelola keuangan.
Sebagian lainnya mungkin terjebak dalam keadaan ekonomi yang tidak terduga.
Tetapi apa pun alasannya, seseorang yang memiliki utang tetap merupakan manusia yang memiliki hak.
Hak untuk ditagih, tetapi juga hak untuk dihormati.
Perusahaan pinjaman online tentu memiliki kepentingan untuk menjaga agar kewajiban pembayaran berjalan. Tetapi kepentingan bisnis tidak boleh menghilangkan batas-batas perlindungan konsumen dan data pribadi.
Begitu pula dengan pihak yang melakukan penagihan.
Menagih bukan berarti bebas mengancam.
Menagih bukan berarti bebas mempermalukan.
Menagih bukan berarti bebas menyebarkan data pribadi.
Dan menagih bukan berarti keluarga, tetangga, teman maupun rekan kerja seseorang dapat dijadikan sasaran tekanan.
Jika memang terjadi pelanggaran, negara harus memastikan masyarakat mengetahui jalur pengaduannya.
Jika terjadi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus dapat memberikan kepastian.
Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi, masyarakat harus mendapatkan perlindungan.
Sebab jangan sampai masyarakat hanya diberikan nasihat untuk berhati-hati ketika mengambil pinjaman, tetapi ketika mereka sudah menjadi korban praktik penagihan yang diduga melanggar aturan, mereka justru tidak mengetahui harus meminta perlindungan kepada siapa.
Kasus yang menimpa anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini semestinya menjadi momentum untuk membuka persoalan yang lebih luas.
Bukan untuk membela orang yang memiliki utang.
Bukan pula untuk menyudutkan perusahaan pinjaman online sebelum fakta dan bukti diperiksa.
Tetapi untuk memastikan bahwa ada batas yang jelas antara hak menagih dan hak seseorang untuk tetap memiliki privasi serta martabat.
Sebab jika identitas seorang pejabat saja dapat dipertontonkan di ruang publik karena persoalan pinjaman, maka pertanyaan berikutnya sangat sederhana:
Bagaimana dengan masyarakat biasa?
Mereka yang tidak punya jabatan.
Tidak punya akses hukum.
Tidak punya kemampuan finansial untuk menyewa pendamping hukum.
Tidak punya media untuk menyampaikan keberatan.
Dan mungkin bahkan tidak tahu kepada siapa mereka harus mengadu.
Di tengah maraknya pinjaman online, pertanyaan itu tidak boleh dianggap sepele.
Karena persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai berapa besar utang seseorang.
Persoalannya adalah apakah seseorang harus kehilangan privasi, kehormatan dan martabatnya hanya karena sedang mengalami kesulitan membayar utang.
Utang memang harus dibayar.
Tetapi cara menagihnya juga harus memiliki batas.
Sebab seseorang mungkin sedang gagal membayar kewajibannya.
Namun itu tidak berarti ia kehilangan hak untuk tetap diperlakukan sebagai manusia.
Tafan Juristian Putra
Kaperwil Bintan Media SuaraKepri.com

Comment