Oleh: Iim Suhari
Seniman Kriya
Konflik yang tak kenal kata berakhir di Laut China Selatan telah menjadi pemandangan yang menegangkan dalam politik regional selama beberapa dekade terakhir. Pasalnya, sejumlah negara, termasuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Vietnam, Filipina, dan Malaysia, bersaing untuk mengklaim kedaulatan atas sebagian atau seluruh wilayah tersebut.

Kawasan Laut China Selatan meliputi perairan dan daratan dari gugusan kepulauan dua pulau besar, yakni Spratly dan Paracels, serta bantaran Sungai Macclesfield dan Karang Scarborough yang terbentang luas dari negara Singapura yang dimulai dari Selat Malaka sampai ke Selat Taiwan. Karena bentangan wilayah yang luas ini, dan sejarah penguasaan silih berganti oleh penguasa tradisional negara-negara terdekat, dewasa ini, beberapa negara, seperti RRT, Taiwan, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam, terlibat dalam upaya konfrontatif saling klaim, atas sebagian ataupun seluruh wilayah perairan tersebut. Indonesia, yang bukan negara pengklaim, menjadi terlibat setelah klaim mutlak RRT atas perairan Laut China Selatan muncul pada tahun 2012.
Perebutan dimulai sejak akhir 1940-an, ketika pasca-Perang Dunia II, RRT dan negara-negara tetangga mulai menegaskan klaim terhadap kepulauan di Laut Cina Selatan. Namun, semakin tajamnya rivalitas itu terlihat pada 1970-an ketika penemuan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas, memicu persaingan yang lebih intens. RRT pun tak segan-segan membangun infrastruktur dan mendirikan instalasi militer di pulau-pulau karang.
Tetapi, puncak ketegangan terjadi pada tahun 1988, ketika pertempuran sengit pecah antara angkatan laut Vietnam dan RRT di Kepulauan Spratly, menelan puluhan korban jiwa. Tindakan agresif RRT tak berhenti di situ, pada tahun 1995, mereka membangun fasilitas militer di Kepulauan Spratly, yang kemudian memicu protes dari Vietnam dan Filipina.
Sikap keras RRT semakin jelas pada tahun 2009, ketika mereka mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan dengan garis yang mereka sebut sebagai “Sembilan Segmen”. Hal ini tentu saja menimbulkan reaksi keras dari negara-negara tetangga.
Namun, eskalasi konflik benar-benar terjadi sekitar tahun 2012 hingga saat ini. RRT secara agresif memperluas wilayahnya dengan membangun pulau buatan dan militerisasi di wilayah sengketa tersebut. Tindakan ini tentu saja memicu protes keras dari negara-negara tetangga, dan situasi konflik semakin memanas hingga saat ini.
Pemerintah RRT sendiri sangat optimistik dengan potensi SDA yang ada di sana melalui riset-riset yang terus dilaksanakannya. Berdasarkan laporan lembaga Informasi Energi Amerika (Energy Information Administration –EIA), RRT memperkirakan terdapatnya cadangan minyak di sana sebesar 213 miliar barel, atau sekitar 10 kali lipat cadangan nasional Amerika Serikat (AS). Sedangkan para ilmuwan AS memperkirakan terdapat sekitar 28 miliar barel minyak di kawasan Laut China Selatan. Adapun EIA menginformasikan, cadangan terbesar SDA di sana kemungkinan berasal dari gas alam, yang diperhitungkan sekitar 900 triliun kaki kubik, atau sama dengan cadangan minyak yang dimiliki Qatar.
Di samping itu, perairan kawasan Laut China Selatan merupakan rute utama perkapalan dan sumber pencarian ikan bagi kehidupan banyak orang dari berbagai negeri yang terletak di sekitarnya.
Sengketa kepemilikan atau kedaulatan teritorial di Laut China Selatan sesungguhnya merujuk pada kawasan laut dan daratan di dua gugusan Kepulauan Paracel dan Spratly. Dalam kedua gugusan kepulauan tersebut terdapat pulau yang tidak berpenghuni, atol, atau karang. Wilayah yang menjadi ajang perebutan klaim kedaulatan wilayah ini terbentang ratusan mil dari Selatan hingga Timur di Provinsi Hainan. RRT menyatakan klaim mereka berasal dari 2000 tahun lalu, saat kawasan Paracel dan Spratly telah menjadi bagian dari bangsa China. Menurut Pemerintah RRT, pada tahun 1947, Pemerintah RRT mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan RRT atas wilayah Laut China Selatan.
Keterangan Pemerintah RRT itu dibantah Pemerintah Vietnam, yang juga mengklaim kedaulatan atas wilayah tersebut, dengan mengatakan bahwa Pemerintah RRT tidak pernah mengklaim kedaulatan atas Kepulauan Paracel dan Spratly sampai dasawarsa 1940. Pemerintah Vietnam kemudian menyatakan bahwa dua kepulauan itu masuk wilayah mereka, bukan wilayah RRT, sejak abad ke-17, dan mereka memiliki dokumen sebagai bukti.
Filipina juga memiliki klaim kedaulatan yang sama, dengan mengangkat kedekatan geografis ke Kepulauan Spratly sebagai dasar klaim terhadap sebagian wilayah kepulauan tersebut. Juga, Malaysia dan Brunei memiliki klaim kedaulatan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan. Menurut kedua negara bertetangga dekat itu, perairan Laut China Selatan masih dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka, seperti yang ditetapkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982. Memang Brunei tidak mengklaim kepemilikan wilayah atas dua kepulauan itu, sementara Malaysia, menyatakan bahwa sejumlah kecil kawasan di Spratly adalah kepunyaan mereka.
Show of force dan manuver agresif dan provokatif, dan bahkan, konflik terbuka di kawasan Laut China Selatan telah terjadi berulang sejak dasawarsa 1970, selain telah berlangsung di masa lalu dalam sejarahnya. Hal ini diperlihatkan dengan silih bergantinya kontrol atau penguasa di wilayah itu, yang berdampak pada perubahan nama kawasan perairan tersebut. Bentrokan yang parah tercatat dalam tahun 1974, yang telah menewaskan tentara Vietnam. Pada tahun 1988 Angkatan Laut RRT dan Vietnam kembali terlibat konfrontasi di Spratly, dengan Vietnam kehilangan 70 personil militernya.
Angkatan Laut Filipina juga pernah terlibat dalam ketegangan kecil dengan angkatan laut RRC, Vietnam, dan Malaysia. Konflik antara Angkatan Laut Filipina dan RRT pernah terjadi di Dangkalan Karang Scarborough. Begitu pula, antara Angkatan Laut Filipina dan Vietnam, yang sempat memanas setelah kapal dari kedua negara terlibat dalam provokasi yang saling memicu ketegangan.
Belakangan, Pemerintah RRT mengeluarkan pernyataan keras kepada negara-negara pengklaim kedaulatan atas Laut China Selatan untuk menghentikan kegiatan eksplorasi minyak dan mineral di kawasan perairan tersebut. Sebaliknya, Filipina menuduh Angkatan Laut RRT tengah membangun kekuatan militer di Spratly. Sementara, menurut sumber Vietnam yang tidak dapat dipastikan, Angkatan Laut RRT telah sengaja melakukan sabotase atas dua kegiatan eksplorasi Vietnam di Laut China Selatan, yang kemudian menimbulkan protes massal anti-RRT terbesar di Hanoi dan ibukota Ho Chi Minh. Pemerintah Vietnam pun tidak luput dari tudingan telah melakukan provokasi oleh RRT, karena telah mengadakan latihan militer dengan menggunakan peluru tajam di lepas pantai negaranya.
Klaim mutlak atas seluruh wilayah perairan Laut China Selatan, yang dilancarkan pemerintah
RRT secara tiba-tiba pada tahun 2012, telah memunculkan kekuatiran negara pengklaim dan non-pengklaim di sekitarnya, serta negara luar kawasan atas masa depan kontrol, stabilitas, dan keamanan wilayah perairan di sana. Kekhawatiran yang meningkat kemudian telah memicu eskalasi ketegangan, akibat muncul manuver-manuver militer dan upaya saling unjuk kekuatan angkatan bersenjata dan upaya provokasi dan intimidasi di perairan dan arena diplomasi. Selanjutnya diperlihatkan perilaku agresif dan beberapa upaya provokasi yang dilakukan angkatan laut RRT di wilayah perairan Laut China Selatan, yang sudah mereka klaim secara mutlak, terhadap angkatan laut dan nelayan asal Filipina dan Vietnam, atau sebaliknya. Aksi saling cegah dan usir dari kawasan perairan yang dipersengketakan itu terus meningkat belakangan, dan cenderung mengarah pada terciptanya konflik berskala rendah (low intensity conflict). Tetapi, tetap terbuka kemungkinan munculnya konflik bersenjata terbuka secara luas dengan intensitas tinggi (high intensity conflict), jika resolusi konflik permanen gagal ditemukan, mengingat besarnya kepentingan baik negara yang mengklaim maupun tidak (claimant dan non-claimant states), serta negara luar kawasan.
Kedaulatan Laut Indonesia bukan sekadar isu yang berkaitan dengan geografi, tetapi juga tentang keamanan, perdamaian, dan stabilitas regional. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk terus memantau perkembangan konflik ini dengan cermat sambil tetap mengutamakan nilai-nilai diplomasi dan perdamaian dalam menyelesaikan konflik yang kompleks ini.
Sebagai solusi untuk mengatasi konflik yang terus berlanjut di Laut China Selatan, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan dari seluruh pihak terkait, yaitu:
- Peningkatan Dialog dan Kerjasama
Negara-negara yang terlibat harus meningkatkan dialog dan kerjasama dalam rangka mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini dapat dilakukan melalui forum-forum regional seperti ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau ASEAN Regional Forum (ARF), di mana negara-negara anggota dapat saling berdiskusi dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak.
- Kepatuhan Hukum
Penting bagi negara-negara terlibat untuk menghormati hukum internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS 1982), yang memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menyelesaikan sengketa maritim. Negara-negara harus bersedia untuk melakukan konsultasi dan penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme yang telah disepakati.
- Pendekatan Holistik
Selain melalui dialog dan hukum internasional, penting juga bagi negara-negara terlibat untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan keamanan guna menciptakan lingkungan yang stabil dan sejahtera di wilayah tersebut. Kerjasama ekonomi dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan kepercayaan antar negara, sementara kerjasama keamanan dapat membantu mencegah eskalasi konflik menjadi konflik bersenjata yang lebih besar.
- Inisiatif Pendidikan dan Diplomasi Publik
Perlu juga dilakukan upaya-upaya pendidikan dan diplomasi publik untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat internasional tentang pentingnya perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan. Hal ini dapat dilakukan melalui pertukaran budaya, pelatihan, dan kampanye informasi yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian, toleransi, dan kerjasama di wilayah tersebut.
Dengan mengadopsi pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan seperti ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat mengakhiri konflik dan menciptakan perdamaian dan stabilitas jangka panjang di Laut China Selatan.



Comment