Promo FBS
FBS Reliable Broker
Syiar

Law Firm DM & Partners Kuasa Hukum dari Oknum ASN, DA Merasa Keberatan Dengan Pemberitaan

2887
×

Law Firm DM & Partners Kuasa Hukum dari Oknum ASN, DA Merasa Keberatan Dengan Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
Inilah surat masuk dari Law Firm DM & Partners yang masuk ke email suara kepri./dok SK

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online www.suarakepri.com pada tanggal 19 Maret 2025 berjudul “Oknum ASN Tanjungpinang Terlibat Narkoba, GAM NR Desak BKD Pecat DA”(https://suarakepri.com/kriminal/ketua-gam-nr-minta-oknum-asn-pemko-yang-ditangkap-kasus-narkoba-minta-segera-dipecat/ ) Law Firm DM & Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari klien, Dian Asmara Siregar (DA), menyampaikan hak jawabnya. Hak jawab ini memang diatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun hal jawab dengan beberapa poin yang mereka sampaikan sebagai berikut:

1. Keberatan atas Pemberitaan
Kami sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut karena telah mencantumkan nama dan inisial klien kami, serta menuduhnya terlibat dalam kasus narkoba pada dasar hukum yang sah. Hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Tidak Ada Konfirmasi
Pemberitaan ini dibuat tanpa ada upaya konfirmasi kepada klien kami. Ini melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan pemberitaan berimbang dan berdasarkan fakta.

3. Pemberitaan Cenderung Menghakimi
Dalam berita disebutkan bahwa klien kami adalah “pengedar,” yang merupakan tuduhan sepihak dan tanpa dasar hukum. Perlu ditegaskan bahwa klien kami belum pernah terbukti bersalah oleh pengadilan, sehingga penyebutan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

4. Status Hukum Klien Kami Belum Inkracht
Sampai saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah. Oleh karena itu, segala bentuk tuduhan atau penyebutan statusnya sebagai pelaku tindak pidana adalah prematur dan tidak sesuai hukum.

5. Dampak Moral dan Sosial
Pemberitaan ini telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan psikologis terhadap klien kami secara pribadi, keluarga, serta reputasi profesionalnya sebagai ASN di Pemko Tanjungpinang.

6. Pelanggaran UU Pers
Kami menilai bahwa pemberitaan ini telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pers untuk memberikan hak jawab dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Itulah dari poin sanggahan lawyer Law Firm DM & Partners, oknum ASN Pemko Tanjungpinang sudah menjadi pemberitaan trending dan viral di Kota Tanjungpinang. Dan dari kasus DA ini, beberapa media telah memberitakan kasusnya dengan narasumber yang kuat, seperti Kapolresta dan Walikota Tanjungpinang.

Tim Redaksi SuaraKepri

Comment