Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Syafrizal dan Yusrizal Akan Menyusul Sebagai Tersangka Korupsi USB-SD

430
×

Syafrizal dan Yusrizal Akan Menyusul Sebagai Tersangka Korupsi USB-SD

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang bakal menetapkan nama baru Safrizal Kabidperundang-undangan Satpol PP kota Tanjungpinang dan Yusrizal Mantan Kasi HT BPN Tanjungpinang dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan USB-SD KM.12, Rabu (16/7).

Hal tersebut setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Selasa 15 Juli 2014.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta menjelaskan pihaknya sedang melakukan tahap gelar perkara untuk menjerat satu tersangka baru lagi dugaan korupsi lahan USB-SD KM.12 yang berkaitan melakukan korupsi bersama tersangka koruptor atas nama Dedi Candra dan Gustian Bayu.

Tambahnya mantan Camat Tanjungpinang Timur, Safrizal ditetapkan sebagai tersangka. bersama mantan Kasi HT BPN Tanjungpinang, Yusrizal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan USB – SD di Kecamatan Tanjungpinang Timur APBD Tahun 2009.

“Kami masih gelar perkara yang merupakan orang pajak dalam kasus ini. Pokoknya yang terlibat dengan Dedi Candra bisa semuanya dijerat ke tindak pidana korupsi asal ada bukti,” ungkapnya.

Selain itu, Oxy menjelaskan, kerugian negara dari dugaan korupsi USB-SD di KM. 12 itu sebesar Rp. 1,8 miliyar dengan pagu anggaran sekitar Rp. 2,9 miliyar. Namun, harga tanah yang dibeli oleh tersangka Dedi Candra sekitar Rp. 1,6 miliyar pada tahun 2009 lalu.

“Itu tidak cocok dengan harga pembelian tanah saat ini, karena harga sekarang hampir kurang lebih Rp. 3 miliyar. Sedangkan untuk total semua kerugian negara ada Rp. 1,8 miliyar,” kata dia.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat