Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

DPO Korupsi Proyek Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam

684
×

DPO Korupsi Proyek Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
Moch Arieswan DPO tersangka Korupsi DKP Bintan yang ditangkap di Batam, saat dibawa ke Kejari Tanjungpinang. F HK

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berhasil menangkap Moch Arieswan (37) tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, senilai Rp1,16 miliar tahun 2011.
Ia ditangkap oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang tanpa perlawanan di salah satu kosan rumah susun, kawasan Winsor, Nagoya, Kota Batam, Jumat (5/6) sekitar pukul 11.45 WIB.

Direktur CV Anugrah Pratama tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini menyusul setelah yang bersangkutan mangkir tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Pada saat penangkapan Arieswan, Kejari Tanjungpinang menerjunkan sebanyak empat anggotanya, dibantu dua anggota Polda Kepri, ketika baru saja keluar dari lantai tiga rumah kosan yang disewa oleh seorang temannya di Batam.

“Tersangka kita tangkap ketika hendak naik ojek untuk mencari makan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sempat terkejut, dan nyaris melawan. Namun setelah kita sampaikan secara baik-baik, akhirnya, ia langsung menurut,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, M Rasyid SH didamping Evan Apturedi, salah seorang anggota tim penyidiknya.

Rasyid menyebutkan, penyelidikan keberadaan tersangka telah dilakukan pihaknya lebih dari satu bulan dengan menelusuri keberadaannya ke sejumlah daerah, termasuk menyebarkan selebaran DPO di beberapa titik kawasan.

“Awalnya kita sudah mendapatkan informasi pada malam hari, bahwa keberadaan HS ada di kosan rumah susun di Winsor Batam tersebut. Namun setelah kita selidiki, akhirnya siang hari kita mendapatkan tersangka hendak menaiki ojek menuju salah satu tempat, dan langsung kita tangkap,” ucap Rasyid.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus tersebut, Kejari Tanjungpinang telah menahanpejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, Ir Hendri Suhendri alias Hendri (48) sebagai tersangka lainnya.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka Hendri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Upaya penahanan terhadap tersangka ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus ini,” ucap Lukas sebelumnya.

Lukas mengatakan, pelaksanaan proyek pengadaan lima unit kapal sebagai salah satu sarana tangkapan ikan bagi nelayan di Bintan tersebut berlangsung sejak tahun 2011, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,16 miliar.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan kapal tersebut, didapati adanya dugaan unsur melawan hukum tentang korupsi, dimana spek yang dikerjakan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

“Meskipun tidak sesuai spek, namun pelaksanaan pencairan anggaran yang dikeluarkan dan diterima oleh rekanan kontraktor pelaksana proyek tetap 100 persen,” ungkap Lukas.

Akibat tindakan tersebut, lanjut Lukas, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan dapat merugikan keuangan negera sebesar Rp400 juta.

Tersangka dalam kasus ini dijerat sesuai Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (HK)

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat