Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH langsung merespon cepat adanya dua pelajar yang putus sekolah dan berjualan koran yang diberitakan oleh Televisi Nasional, RCTI. Ilham dan Azhar dua pelajar yang juga adik beradik kandung tersebut, berdasarkan penjelasan Wali Kota merupakan pelajar yang mendapat bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Sedikit penjelasan yang perlu disampaikan. Pertama anak tersebut dua adik beradik bernama Ilham dan Azhar adalah pelajar pada tahun 2014 sudah masuk dalam program pembinaan anak jalanan. Mereka dibina oleh pemerintah yang sebelumnya kedua adik beradik tersebut tahun 2013 sudah putus dan tidak bersekolah lagi,” ujarnya kepada SuaraKepri.com, pada hari Jumat (13/1).
Lanjutnya, kedua adik beradik tersebut mendapat dana pembinaan perorangnya Rp 2,5 juta untuk keperluan sekolahnya selama setahun di awal tahun 2015.
“Dan sebanyak 80 orang anak juga mendapatkan program yang sama pada tahun 2015 dan berlanjut 2016. Di tahun 2017 ini pemko juga sudah mempersiapkan dana bagi program pembinaan anak jalanan sebanyak 90 orang yang masing-masing anak dibantu Rp 3 juta,” jelasnya.
Terkait anak tersebut sebenarnya salah komunikasi yang mana orangtua murid dinasehatkan oleh Kepala Sekolah dan guru agar kedua anaknya fokus bersekeloh.
“Dan secara tegas tidak boleh dibebankan anak untuk bekerja berjualan koran, seperti itulah yang disampaikan. Kalau mau sekolah, harus fokus atau pilih mau jualan koran. Atas kalimat tersebut dianggap guru atau kepala sekolah melarang anak tersebut sekolah katrna tidak boleh berjualan koran,” paparnya.
Karena pihak sekolah menganggap sianak sudah mendapatkan program dan bantuan pembinaan jalanan dari pemerintah, sehingga si anak tidak boleh beraktifitas berjualan koran.
“Dan dalam tiga hari ini pun anak yang bersangkutan telah kembali ke sekolah dan pemerintah juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak anak yang telah mendapatkan program pembinaan anak jalanan. Dalam pembinaan ini tidak dibenarkan untuk beraktifitas berjualan koran atau lainnya karena untuk keperluan sekolah sudah di tanggung pemerintah,” tegasnya.
Dan bantuan itu belum lagi bantuan ditambah dari pemerintah yaitu Kartu Indonesia Pintar.
“Jadi sebenarnya tugas kita bersama dan juga tugas orangtua tidak memanfaatkan anak-anak dibawah umur (exploitasi) anak-anak mereka yang masih dibawah umur untuk tidak bekerja. Dan dalam Undang-undang Perlindungan anak, orangtua dapat terkena pidana,” ungkapnya yang rencananya akan turun langsung untuk memberikan penyuluhan terhadap kedua anak tersebut dan orang tuanya. Bahkan Lis juga telah menurunkan tim dalam menangani kasus ini.
[sk]







Comment