Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

KPPAD Kepri : Orangtua Yang Membandel Mengeksploitasi Anaknya Bisa Dipidana 5 Tahun Kurungan

455
×

KPPAD Kepri : Orangtua Yang Membandel Mengeksploitasi Anaknya Bisa Dipidana 5 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Muhammad Faisal turut bicara soal Ilham dan Azhar yang dikabarkan putus sekolah dan terpaksa berjualan koran untuk biaya kehidupannya dan keluarga di Kota Tanjungpinang. Ia sangat miris dengan banyaknya kasus ekploitasi anak dibawa umur yang dimanfaatkan atau dibiarkan untuk bekerja, khususnya berjualan koran.

“Pada dalam Undang-undang Perlindungan Anak, apabila orangtua ataupun orang lain melakukan ekploitasi anak yang masih dibawah umur dapat ditindak sesuai pelanggaran pidananya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tetapi masih juga kita temukan anak-anak yang masih usia sekolah yang berjualan koran di jalan-jalanan,” ujar Faisal ketika dihubungi SuaraKepri, Jumat malam (13/1) melalui ponselnya.

KPPAD Kepri sendiri, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Kota Tanjungpinang yang memiliki wilayah terkait dengan adanya anak dibawah umur yang masih bekerja berjualan koran.

“Seperti di Dinas Sosial, mereka ternyata telah memiliki program untuk mengatasi permasalahan ini yaitu program pembinaan anak jalanan. Tetapi, meski telah mendapatkan bantuan, masih banyak orangtua atau masyarakat yang membiarkan anaknya yang berjualan koran,” tegasnya penuh geram.

Bahkan, secara tegas Faisal mengatakan bahwa bantuan yang diberikan berupa uang itu telah banyak terjadi penyimpangan terhadap bantuan, sehingga kebutuhan anak tersebut habis untuk keperluan sehari-hari.

“Disaat sang anak butuh untuk kebutuhan sekolahnya atau pun kebutuhan terkait untuk keperluan pendidikannya, dana itu telah habis digunakan oleh orangtuanya,” paparnya.

Sehingga peran orangtua, guru dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam saling mengawasi anak yang dibawah umur agar tidak menjadi korban ataupun ekploitasi anak, sehingga ia dapat menyelesaikan pendidikannya dan tidak putus sekolah.

“Pengawasan teknis atau secara langsung maupun rutin sebenarnya terletak di dinas terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan terkait hal ini. Dan tugas kami memperbantukan penindakan atau penyelesaian permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Tugas orangtua juga sangat besar, agar sang anak tidak berada disituasi yang salah seperti posisi Ilham dan Azhar. “Asassement terhadap anak sering kami lakukan, contohnya saya yang pernah menjumpai lansung salah satu anak yang berjualan koran dan bertanya. Sangat dikejutkan saat ditanya dimana orangtuanya, anak tersebut menjawab bahwa orangtuanya berada di rumah dan tidak bekerja,” katanya penuh sesal dan kesal.

Lanjutnya, Faisal menjelaskan bahwa orangtua boleh saja memanfaatkan anaknya untuk membantu usaha orangtuanya asal ada batas waktu dan tidak dalam pekerjaan berat.

“Boleh-boleh saja, tetapi harus ada batas waktu dan bukan pekerjaan berat selama adanya pengawasan. Dan yang paling utama tidak boleh dipekerjakan kepada orang atau pihak lainnya,” ungkap Faisal.

[sk]

Comment