
Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Muhammad Syahrial mengatakan Vihara Ksigarbha Bodhisattva atau Seribu Patung melakukan pungutan masuk. Akan tetapi pungutan harus dilakukan dengan wajar juga, yakni berkoordinasi dengan memberitahukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
“Saya nilai masih wajar, tetapi alangkah baiknya dengan melakukan pemberitahuan dengan intansi terkait. Sehingga menjadi sesuatu yang liar dan pengunjung tidak kaget,” ujar Iyai sapaan akrabnya, pada hari Selasa (4/4).
Adapun pertimbangan Iyai mengatakan wajar, vihara tersebut selain tempat ibadah, juga merupakan tujuan wisata yang baru di Kota Tanjungpinang.
“Mereka juga membutuhkan biaya operasional agar vihara tersebut terlihat bagus dan nyaman bagi pengunjung. Harga tiket masuk pun nilai masih wajar sebesar Rp 5 ribu, selain mereka membutuhkan donatur lainnya secara iklas,” jelasnya.
Setelah dikoordinasikan dengan Pemko Tanjungpinang melalui intansi terkait, maka akan timbul kewajiban yang akan jadi pendapatan daerah.
“Dengan ada kewajiban dari tiket masuk dan parkir tersebut, maka bisa menjadi tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
[sk]





Comment