LINGGA, suarakepri.com – Seorang pria pemiliki toko pakaian di Daik Lingga, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang anak bawah umur berjenis kelamin laki-laki.
Pria yang diketahui berinisial FJ alias BY (36) ditangkap aparat kepolisian setempat karena dilaporkan melakukan tindakan pencabulan, Senin (17/9/2018) kemarin terhadap JA (14).
Informasi yang diperoleh di lapangan, diketahuinya kejadian tersebut oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari ibu korban (AM) ke Polsek Daik Lingga, Senin, (17/09/18), sekira Pukul 16.35 WIB.
Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap pelaku.
Diketahui, kejadian pencabulan ini bermula saat Korban yang ditemani ayahnya ingin membeli seragam pramuka di toko pelaku. Nasib sial pun menghampiri korban. Tapi beruntung, pelaku tidak bisa berbuat asusila lebih jauh.
Sementara itu, Kapolsek Daik Lingga, Iptu Sugianto sampai berita ini ditulis belum bisa dimintai keterangannya.
Penulis – Rian.







Comment