Papua, SuaraKepri.com – Dari fakta persidangan, terungkap bahwa hasil penjualan senjata oleh oknum TNI kepada pemberontak di Papua digunakannya untuk berfoya-foya.
Dalang penyuplai senjata api Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) Papua yang berasal dari Anggota TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu) Demisia Arista Tefbana (28).
Penangkapan dilakukan saat tim satgas sedang memantau Jefri yang diduga sebagai kurir penjualan senjata api dan amunisi di Timika, Papua.
Dari hasil pantauan dan penangkapan yang dilakukan tim satgas ditemukan keterlibatan Demisia sebagai pemasok dan penjualan senjata api serta amunisi
Dalam sidang yang berlangsung, Demisia dinyatakan bersalah atas tuduhan menjual 3 pucuk senjata api dan 1300 butir amunisi kepada Moses Gwijingga seorang kepala Badan Musyawarah Kampung di Papua.
Hal ini dibenarkan oleh ketua Hakim Letnan Kolonel (Chk) Agus P Wijoyo SH dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (12/3), menjelaskan Demisia terbukti bersalah telah menjual 3 pucuk senjata api dan 1300 butir amunisi kepada Moses Gwijingga dengan harga satu buah senjata api Rp 50juta dan amunisi seharga Rp 100 ribu/butir.
“Berdasarkan keterangan Demisia telah menjual senjata api dan amunisi sejak Juni 2018 hingga Juni 2019 dimana saat itu Demisia sedang bertugas di Distrik Citra Minika, dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk berfoya foya” ujarnya.
“Atas perbuatannya Demisia didakwa dengan pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 yang berisi sanksi pemecatan dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10ribu,” tambahnya.
Kepada wartawan Demisia mengaku memasok senjata api dan amunisi kepada Moses Gwijingga yang dikenalnya saat bergabung dalam pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika, Papua.
“Atas keterangan Demisia saat ini Moses masih dalam tahap pencarian dan ditetapkan sebagai buronan aparat TNI-Polri atas dugaan membawa lari satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis yang didapatkannya dari Demisia,” ungkapnya.
Penulis : Thafan







Comment