Promo FBS
FBS Reliable Broker
KriminalTanjungpinang

Gugatan Rika Adrian Ditolak Pengadilan Negeri Tanjungpinang

2523
×

Gugatan Rika Adrian Ditolak Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Muhammad Alfan Suheiri, yang melaporkan Rika Adrian, anggota DPRD Kota Tanjungpinang terkait pemalsuan tanda tangan./Budi

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan PT Putri Buau Kenanga. Dalam putusannya majelis hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh PT Putri Buau Kenanga melalui Rika Adrian cacat formil, Rabu (17/5/2023) kemarin.

Dengan adanya penolakan gugatan ini, Alfan Suheiri berharap laporannya terhadap Rika Adrian dilanjutkan.

“Surat kuasa kepada Rika itu surat kuasanya palsu,  yang tidak di tanda tangani oleh direktur  mereka. Sementara Rika dalam perusahaan itu bertindak sebagai Komisaris,” ujar Alfan saat diwawancarai pada hari Selasa (27/6).

Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dalam konpensi dinyatakan tidak diterima maka penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara, memperhatikan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 147 RGB. Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang undang-undang kekuasaan kehakiman dan peraturan lain yang bersangkutan.

Dalam konpensi:

Dalam eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II dalam konpensi.

Dalam pokok perkara:
1. Menyatakan gugatan penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima.

Dalam Rekonpensi:
1. Menyatakan gugatan penggugat I dan penggugat II dalam rekonpensi atau tergugat I dan tergugat II dalam konpensi tidak dapat diterima.

Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
1. Menghukum penggugat konpensi atau tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.656.000.

Demikianlah putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Risbarita Simarangkir, Hakim Anggota Justiar Ronal, Siti Hajar Siregar, Panitera Pengganti, L Siregar.

Untuk diketahui, Chua Nghee Pah selaku Direktur PT Putri Buau Kenanga pada 25 April 2022 lalu memberikan kuasa kepada Rika Adrian yang merupakan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam surat kuasa tersebut Chua Nghee Pah selaku Direktur PT Putri Buau Kenanga memberikan surat kuasa kepada Rika Adrian selaku Komisaris.

Duduk sebagai tergugat I dalam perkara tersebut yakni PT. Orial Putri Buau Gemilang. Sementara tergugat II adalah Alfan Suheiri.

Alfan Suheiri selaku tergugat II menyampaikan ucapan terima kasih atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Walaupun saat ini penggugat Banding, pihaknya tetap optimis akan bisa mematahkan seluruh argumentasi hukum penggugat.

“Walaupun mereka Banding, saya memiliki keyakinan majelis hakim ditingkat Banding maupun Kasasi akan menolak gugatan tersebut. Sebab, penggugat ini telah dinyatakan cacat formil,” kata Alfan Suheri, Selasa (27/6).

Penerima kuasa PT Putri Buau Kenanga, Rika Adrian, membenarkan jika pihaknya kalah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang soal tersebut.

“Iya, gugatan kita ditolak. Saat ini kita masih mengajukan Banding,” kata Rika Adrian melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, Rika Adrian dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Alfan Suheiri soal dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa atas nama Chua Nghee Pah.

Kepada sejumlah media, Suheiri membenarkan bahwa dirinya telah mengadukan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

“Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa dari Chua Nghee Pah ini bermula ketika saya melihat tanda tangan yang diduga dipalsukan. Maka saya adukan persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa ini,” katanya di Tanjungpinang, Selasa (7/3) kemarin.

Suheiri sudah dua kali memberikan keterangan di ruangan Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat itu.

Laporan dalam bentuk pengaduan yang dilayangkan pada Februari 2023 diterima oleh anggota piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Briptu Martin Roito.

Suheiri menjelaskan bahwa laporan terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang terjadi sekitar April 2022 di Kota Tanjungpinang.

Dia menjelaskan, Rika Adrian menggunakan sebuah surat kuasa yang diduga ada tanda tangan palsu dari pemberi kuasa atas nama Chua Nghee Pah yang selanjutnya terlapor menggunakan kuasa tersebut untuk melakukan gugatan perdata.

Kecurigaan tersebut muncul lantaran dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rika Adrian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Chua Nghee Pah selaku Direktur PT Putri Buau Kenanga pada 25 April 2022 memberikan kuasa.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, prinsipal dalam hal ini Chua Nghee Pah tidak pernah hadir.

“Disamping itu yang bersangkutan (Chua Nghee Pah,-red) merupakan DPO Polresta Pekanbaru sejak 30 Agustus 1999 dalam kasus pemalsuan tanda tangan,” jelas Suheiri.

Berdasarkan dokumen kuasa yang digunakan oleh Rika Adrian, diduga bahwa tanda tangan Chua Nghee Pah dipalsukan. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan DPO Polres Pekanbaru, Riau, Chua Nghee Pah tidak menampakkan diri dalam menghadapi proses hukum.

“Termasuk pada saat proses mediasi yang dalam persidangan diajukan Rika Adrian. Chua Nghee Pah tidak pernah hadir. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, seorang Direktur tidak dibenarkan memberikan kuasa sepenuhnya kepada seorang Komisaris, apalagi dalam melakukan tindakan hukum,” jelasnya. (Budi)

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat