Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsTanjungpinang

Kontroversi Pemilu: Rekomendasi PSU di Tanjungpinang

4606
×

Kontroversi Pemilu: Rekomendasi PSU di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar surat instruksi Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kamis (15/02/2024).

Tanjungpinang, suarakepri.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis, 15 Februari 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, “Tadi malam direkomendasikan ke KPU.”

Sejumlah TPS yang terkena rekomendasi tersebut terletak di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Di Kecamatan Tanjungpinang Timur, terdapat 4 TPS yang disebutkan, di antaranya:

1. TPS 092, Kelurahan Batu 9 – 1 pemilih memiliki KTP tidak sesuai domisili Natuna.

2. TPS 059, Kelurahan Batu 9 – 9 pemilih DPTb lintas provinsi menerima 5 surat suara.

3. TPS 065, Kelurahan Pinang Kencana – 11 pemilih luar domisili menerima surat suara PPWP.

4. TPS 037, Kelurahan Pinang Kencana – terdapat selisih antara daftar hadir dan jumlah surat suara.

Di Kecamatan Tanjungpinang Barat, TPS 028 dan TPS 009 memiliki 1 pemilih menggunakan KTP elektronik luar kota.

Sementara di Kecamatan Tanjungpinang Kota, di TPS 006 dan TPS 015, panitia membuka kotak 5 surat suara tanpa prosedur yang tepat.

“Tidak ada tanda tangan KPPS, PPS memutuskan sendiri untuk membuka kotak suara. Akhirnya diputuskan untuk pemungutan ulang,” ungkapnya.

Comment