Tanjungpinang, suarakepri.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang sepakat memperkuat kerja sama dalam penyebaran informasi publik terkait perlindungan konsumen. Kesepakatan itu terbangun dalam audiensi yang berlangsung di kantor BPSK Tanjungpinang, sebagai upaya membangun literasi masyarakat sekaligus memastikan layanan perlindungan konsumen dapat diakses secara luas.
Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan menjelaskan bahwa lembaganya yang baru dibentuk pada 2023 terus berupaya memperluas pemahaman masyarakat tentang peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Ia menegaskan bahwa masyarakat baik di Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan dapat mengajukan laporan jika mengalami permasalahan dengan pelaku usaha.
“BPSK hadir sebagai lembaga yang membantu konsumen menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan. Kami ingin masyarakat mengetahui hak mereka dan tahu ke mana harus melapor,” ujar Weldy.
Dalam pertemuan tersebut, PWI Tanjungpinang menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyebaran informasi melalui jalur jurnalistik. Ketua PWI Tanjungpinang, Suhardi, mengatakan bahwa PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia selalu menjunjung kompetensi dan standar kerja sesuai peraturan Dewan Pers.
“Secara organisasi, seluruh anggota PWI dari pusat hingga daerah diwajibkan berkompeten, ditandai dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan. Ini agar informasi yang disampaikan ke publik bisa benar, akurat, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Baik PWI maupun BPSK sepakat bahwa sinergi dalam literasi perlindungan konsumen sangat penting di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan layanan jasa di Tanjungpinang dan Bintan. Keduanya juga membuka peluang kerja sama jangka panjang, termasuk kemungkinan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) hingga periode masa jabatan BPSK 2023–2028.
Pertemuan audiensi tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk mengedepankan edukasi publik dan mendorong masyarakat lebih berani menyampaikan laporan jika terjadi dugaan pelanggaran hak konsumen. Sinergi antara BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa dan PWI sebagai mitra informasi diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan konsumen di wilayah Kepri.







Comment