Promo FBS
FBS Reliable Broker
AnambasBreaking News

Polemik Dana Ketapang Rewak Berlanjut, Bendahara Pengganti Klaim Tak Kelola Uang

901
×

Polemik Dana Ketapang Rewak Berlanjut, Bendahara Pengganti Klaim Tak Kelola Uang

Sebarkan artikel ini
Mardiana (46), bendahara pengganti Muhammad, saat di wawancara awak media ini, Jum'at, 6 maret 2026, di rumahnya Desa Rewak./F. YD

Anambas, SuaraKepri.com – Polemik pengelolaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas terus bergulir. Setelah sebelumnya mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Muhammad membeberkan kronologi pencairan dana, kini giliran bendahara pengganti, Mardiana (46) yang menyampaikan keterangannya.

Mardiana mengaku dirinya hanya dilibatkan dalam proses penandatanganan pencairan dana di bank, tanpa pernah memegang atau mengelola uang dari program tersebut.

“Saya hanya tanda tangan di bank saja. Uangnya tidak pernah saya pegang,” ujar Mardiana saat dimintai keterangan terkait polemik pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Rewak.

Diangkat Tanpa Musyawarah Desa

Menurut Mardiana, dirinya tidak mengetahui adanya musyawarah desa (Musdes) terkait penunjukan dirinya sebagai bendahara pengganti dalam struktur TPK program ketahanan pangan.

Ia mengaku awalnya hanya menerima telepon yang memintanya datang ke kantor desa. Saat tiba di Kantor Desa, ia tidak bertemu langsung dengan kepala desa, melainkan hanya staf desa yang menyampaikan bahwa dirinya diminta membantu sebagai bendahara untuk proses pencairan dana.

“Saya dipanggil ke desa oleh staf. Dibilang diminta menjadi bendahara untuk pencairan dana,” katanya.

Saat menanyakan alasan pergantian bendahara dari Muhammad kepada dirinya, staf desa disebut menyampaikan bahwa bendahara sebelumnya tidak lagi ingin mengurus proses pencairan dana.

Namun Mardiana mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik pergantian tersebut.

Tidak Pernah Memegang SK Bendahara
Hal lain yang menjadi sorotan adalah pengakuan Mardiana yang menyebut dirinya tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) resmi sebagai bendahara TPK.

Bahkan hingga saat ini, ia mengaku tidak pernah memegang dokumen tersebut, termasuk sekadar fotokopi.

“SK bendahara saya tidak pernah saya pegang. Fotokopi pun tidak pernah diberikan sampai sekarang,” ujarnya.

Padahal dalam sistem pengelolaan keuangan desa, pengangkatan pelaksana kegiatan biasanya harus disertai dengan dokumen administrasi resmi sebagai dasar pelaksanaan tugas.

Tiga Kali Pencairan Dana

Mardiana menjelaskan bahwa selama dirinya dilibatkan sebagai bendahara, pencairan dana dilakukan sebanyak tiga kali melalui bank.

Namun setelah dana dicairkan, uang tersebut langsung dibawa oleh pihak yang mengelola kegiatan, yakni Ketua TPK.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memegang uang tersebut, maupun terlibat dalam proses pembelanjaan kebutuhan program ketahanan pangan.

“Saya hanya mencairkan saja. Setelah itu uangnya dibawa oleh Ketua TPK,” katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana yang telah dicairkan tersebut.

Informasi yang diterimanya hanya berupa pemberitahuan singkat melalui pesan WhatsApp, misalnya terkait rencana pembayaran material seperti kayu.

Namun menurutnya, pemberitahuan tersebut bukan merupakan laporan resmi penggunaan anggaran.

Belum Ada Laporan Pertanggungjawaban
Mardiana juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rapat ataupun menerima laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana yang telah dicairkan.

Padahal secara regulasi, bendahara memiliki peran penting dalam proses pencatatan, penyimpanan, hingga pertanggungjawaban keuangan kegiatan desa.

Pengakuan ini menambah daftar pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Rewak.

Lanjutan Polemik Dana Ketahanan Pangan
Sebelumnya diberitakan, program ketahanan pangan Desa Rewak memiliki anggaran sebesar Rp142.783.400 yang berasal dari alokasi 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dana tersebut disebut telah dicairkan 100 persen, namun realisasi kegiatan belum sepenuhnya, yang digunakan untuk pembangunan gazebo, pelatihan, serta pembelian sejumlah peralatan dan kebutuhan pertanian.

Sementara rencana utama program yakni penggarapan lahan padi sekitar dua hektare disebut belum berjalan hingga saat ini.
Polemik juga muncul setelah mantan bendahara TPK Ketahanan Pangan, Muhammad (49), menyatakan dirinya diberhentikan dari struktur tim tanpa musyawarah ulang.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rewak, Effendi (46), sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada musyawarah ulang terkait perubahan struktur TPK tersebut.

Pengelolaan Dana Desa sendiri secara prinsip harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib administrasi, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi terkait Dana Desa.

Program ketahanan pangan desa juga menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam mendukung swasembada pangan di tingkat desa, sebagaimana diarahkan melalui kebijakan Kementerian Desa dan pembangunan desa.

Warga Desa Rewak, Muhammad Ikhsan (36), berharap Audit dan Pemeriksaan menyeluruh dapat di lakukan oleh Pihak Terkait dan APH yang berwenang, guna mencegah Spekulasi yang negatif di tengah masyarakat, Program ketahanan pangan yang menjadi Prioritas nasional apakah sudah dirasakan oleh masyarakat Desa Rewak?.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat