BINTAN, SuaraKepri.com – Aliansi Nelayan Bintan-Lingga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, S.K.M., M.Si., yang secara langsung turun ke lapangan merespons dinamika masyarakat pesisir. Kehadiran Sekda di tengah warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, dinilai membuka ruang dialog yang sehat, transparan, dan penuh hormat antara pemerintah dan nelayan tradisional.
Namun di balik suasana musyawarah yang terjaga, para nelayan secara tegas mengambil sikap: Belum menandatangani Berita Acara maupun Daftar Hadir Rapat yang disediakan pemerintah.
Dialog Damai di Balai Serbaguna
Pada Selasa, 19 Mei 2026, Aliansi Nelayan Bintan-Lingga hadir memenuhi undangan resmi bernomor 9/600.4.2/V/2026 secara baik, damai, dan terhormat di Balai Serbaguna Desa Numbing. Pertemuan itu turut dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta sejumlah instansi terkait.
Forum difokuskan untuk menindaklanjuti isu rencana kegiatan pengelolaan sedimentasi pasir laut yang dinilai nelayan berpotensi merusak ekosistem perairan sekitar.
Alasan di Balik Penolakan Tanda Tangan
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Aliansi menegaskan bahwa langkah tidak menandatangani dokumen tersebut semata-mata demi kehati-hatian hukum dan kepastian administrasi.
“Kami berharap draf dokumen AMDAL serta hasil kajian ilmiah dari Tim Ahli terkait sedimentasi dapat dibuka, diserahkan, dan dipelajari bersama secara transparan terlebih dahulu, sebelum melangkah ke tahapan berikutnya,” demikian penyampaian dari perwakilan Nelayan Bintan-Lingga, Mustafa Bisri Al’amin, yang akrab disapa Tofa.
Menurut mereka, transparansi dokumen menjadi krusial karena rencana pengerukan di lautan Numbing tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan rencana perluasan industri berat di Pulau Poto, yang sejak 21 April lalu telah ditolak masyarakat.
Pulau Poto dan Ancaman Ekologis Berantai
Pulau Poto—dengan luas hanya 15 km²—dinilai para nelayan tidak layak dibebani industri skala besar. Mereka khawatir proyek itu akan merusak ruang ekologis hulu dan merampas wilayah tangkap nelayan tradisional.
“Secara ekologis, laut tidak mengenal batas administrasi tiruan. Hambatan arus dan dampak lingkungan di satu titik akan menjadi persoalan bersama bagi nelayan tradisional dari Bintan hingga Kabupaten Lingga,” tegas Aliansi.
Mereka mengingatkan bahwa laut adalah titipan alam milik bersama, bukan milik perorangan.
Di Tengah Harapan Program Kampung Nelayan Merah Putih
Sikap tegas ini muncul di saat Pemerintah Kabupaten Bintan justru tengah menggencarkan usulan 27 titik perluasan Program Strategis Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program prioritas Presiden RI tersebut menargetkan 100 titik di seluruh Provinsi Kepulauan Riau untuk mewujudkan swasembada pangan dan ekonomi biru.
Aliansi menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Namun mereka memperingatkan:
“Harapan besar agar KNMP menjadi ujung tombak kesejahteraan mustahil terwujud jika laut tempat kami mencari nafkah dari hulu ke hilir justru ‘diobok-obok’ dan dirusak ekosistemnya oleh pengerukan pasir dan industri berat.”
“Jangan biarkan program mulia kepala negara ini layu sebelum berkembang akibat ego sektoral di lapangan!”
Sikap Tegas: Anti Perusakan, Bukan Anti Pembangunan
Di akhir pernyataan, Aliansi Nelayan Bintan-Lingga menegaskan konsistensi sikap mereka:
“Kami bukan anti pembangunan, tapi kami anti perusakan lingkungan,” tegas Tofa.
Mereka mengucapkan terima kasih kepada Sekda Provinsi Kepri atas ruang komunikasi yang telah dibuka. Aliansi menyatakan siap bersatu, satu komando, dan menyambut kembali peninjauan lapangan bersama Sekda tiga hari lagi—dengan semangat gotong royong demi keadilan hak ekologis nelayan tradisional Bintan-Lingga.







Comment