Promo FBS
FBS Reliable Broker
Batam

Polda Kepri Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada

30
×

Polda Kepri Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., /F: Dokumentasi Polda

Batam, SuaraKepri.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, di tengah meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah daerah di Indonesia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan, penanganan secara cepat, hingga penegakan hukum terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kondisi kemarau menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya karhutla.

“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Nona, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat paparan asap, menghambat aktivitas warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD dan instansi terkait terus meningkatkan koordinasi, patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas atau hotspot, deteksi dini, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Nona menegaskan, setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai tindakan sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” jelasnya.

Selain ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, larangan dan ketentuan pidana terkait pembakaran hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penanganan setiap peristiwa karhutla akan dilakukan berdasarkan lokasi kejadian, kronologi, modus, serta unsur perbuatan yang ditemukan untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.

“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” tambah Nona.

Ia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan terkait potensi gangguan keamanan, termasuk kejadian kebakaran.

Penulis: White Rose

Comment