Jakarta, suarakepri.com — Kepastian status kerja pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kembali menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan pemerintah mengenai hubungan kerja tenaga yang ditempatkan di bawah perusahaan BUMN.
Dalam FAQ resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), 5.476 pegawai KNMP pada tahap pertama disebut ditempatkan di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Mereka terdiri atas empat formasi, yakni Manajer Operasional, Kepala Produksi, Penjamin Mutu serta Administrasi Keuangan.
Dokumen tersebut secara tegas menyebut pegawai KNMP berstatus pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Status itu berbeda dengan ASN, PPPK maupun CPNS.
Namun, keterangan mengenai skema penugasan BUMN yang disampaikan pemerintah pada 22 September 2026 memunculkan pertanyaan mengenai hubungan kerja tenaga yang ditempatkan dalam program tersebut.
Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria menyatakan para manajer yang menjalani penugasan selama dua tahun bukan pegawai BUMN. Menurut dia, mereka ditempatkan di bawah Agrinas untuk menjalani pembinaan, sementara biaya penugasan ditanggung pemerintah.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini,” kata Dony.
Pernyataan tersebut menjadi penting bagi pengelola KNMP karena sebelumnya pemerintah secara resmi menetapkan 5.476 formasi KNMP sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Bahkan, dokumen operasional KNMP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut PT Agrinas Jaladri Nusantara berperan dalam penyediaan dan pengelolaan SDM KNMP pada tahap awal.
“SDM KNMP direkrut melalui proses seleksi nasional dan ditempatkan sebagai pegawai PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan skema PKWT selama 2 tahun,” demikian keterangan dalam dokumen operasional KNMP tersebut.
Dokumen yang sama juga mengatur bahwa SDM manajerial KNMP memperoleh gaji dan hak ketenagakerjaan dari PT Agrinas Jaladri Nusantara sesuai perjanjian kerja. Sementara pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berperan memberikan arahan dan melakukan pengawasan terhadap tugas operasional di lokasi KNMP.
Perbedaan antara istilah pegawai BUMN dan penugasan di bawah BUMN menjadi penting karena menyangkut dasar hubungan kerja, hak ketenagakerjaan, mekanisme pembayaran serta posisi tenaga KNMP selama masa dua tahun tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Panselnas menjelaskan bahwa skema PKWT dua tahun dipilih sebagai masa penguatan awal program. Setelah masa tersebut, kebutuhan SDM KNMP akan dilanjutkan secara bertahap sesuai kesiapan kelembagaan.
Untuk KNMP sendiri, pemerintah menempatkan PT Agrinas Jaladri Nusantara sebagai perusahaan yang menangani SDM program. Karena itu, kepastian mengenai bentuk hubungan kerja antara pengelola dengan Agrinas Jaladri menjadi informasi yang penting sebelum para tenaga tersebut efektif menjalankan tugas di lapangan.
Dengan demikian, persoalan KNMP kini tidak hanya berkaitan dengan kapan para pengelola mulai bekerja. Kepastian status kepegawaian, dasar PKWT, hak ketenagakerjaan dan mekanisme penggajian menjadi bagian penting yang perlu dipastikan kepada ribuan peserta yang telah mengikuti proses seleksi nasional.
Di tengah persiapan operasional KNMP, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang konsisten mengenai status tersebut agar tidak menimbulkan tafsir berbeda bagi calon pengelola maupun masyarakat penerima manfaat program.





Comment