BENGKALIS, suarakepri.com – Ezone adalah tempat permainan anak-anak dan keluarga, dan suatu Gelanggang Permainan Eletronik (Gelper), yang merupakan alat ketangkasan diduga praktek perjudian diselimuti dengan permainan anak-anak, yang sudah lama berdiri di Kabupaten Bengkalis.
Salah satunya diduga arena gelanggang permainan (E-Zone) yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yang bersebelahan dengan kantor Bank Riau Kepri dan Kantor Lurah Kota Bengkalis, sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.
Gelanggang permainan elektronik (Gelper) di Bengkalis kembali mendapat sorotan tajam dan sudah dikenal sebagai tempat game yang tersohor se-Indonesia.
E-Zone ini jika diamati lebih dalam, arena permainan ini menyediakan mesin yang sangat berbeda dengan mesin timezone pada umumnya.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim, AKP Andrie Setiawan dan Kanit Pidum Reskrim Polres Bengkalis, Fauzi saat dikonfirmasi pewarta suarakepri.com, melalui pesan Wattshapp tidak ada balasan dan juga tidak ada jawaban.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Kabupaten Bengkalis Jackson, meminta kepada aparat penegak hukum Polres Bengkalis dan Penegak hukum Polda Riau agar semua Gelper di Kabupaten Bengkalis segera di tutup.
“Sementara, Gelper tersebut adalah salah satu sarang perjudian yang selama ini tidak tersentuh oleh hukum. Terkesan, diduga Gelper yang selama ini beroperasi di Kabupaten Bengkalis di bekap oknum – oknum yang selama ini menerima kontribusi setiap bulannya,” ungkap Jackson, Senin (10/8/2020) di Bengkalis.

Sehubungan ditengah pendemi Covid-19 yang di alami oleh bangsa Indonesia, dan terkesannya melonjak penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Riau.
“Terutama di Kabupaten Bengkalis, masih saja pengusaha tempat permainan anak dan keluarga atau pun gelanggang ketangkasan di Jalan Pahlawan Bengkalis ini telah mengabaikan aturan Protokol Kesehatan,” katanya lagi.
Diutarakan Jackson, yang menjadi pertanyaan, apakah instansi pemberi izin tidak pernah memantau kegiatan gelper yang berdalih arena bermain anak-anak dan keluarga diatas.
“Bahwa selama ini pengusaha seakan-akan kebal hukum, mengabaikan hukum dan tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujar Jackson Ketua LSM PERKARA Kabupaten Bengkalis.
Ternyata, gelper perjudian ini sangat dilarang oleh agama dan Undang-undang pasal 303 KUHP, Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Intruksi Menteri dalam Negeri No.5 tanggal 1 April 1981.
Jika Gelper tersebut terus beroperasi, kebimbangannya akan terjadi hal-hal yang negatif.
“Akhirnya, kata Jeckson lagi, ia meminta dengan segala hormat kepada Kapolres Bengkalis dan Polda Riau dengan segera menindak tegas kepada oknum – oknum yang terlibat menerima kontribusi setiap bulannya,” tukas Jackson.







Comment