Example floating
Example floating
BengkalisKriminal

Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Pelabuhan Sekodi

1149
×

Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Pelabuhan Sekodi

Sebarkan artikel ini
Tersangka SP alias Pian Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Palkun, Bengkalis./Ist

BENGKALIS, SuaraKepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali melakukan pengungkapan dan meringkus pelaku pengedar tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Utama Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 17 Juli 2024.

Dengan gerak cepat, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial SP alias Pian (32), seorang warga Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
1 paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram, 1 unit Hp Android, 1 bungkus kotak rokok HD, dan 1 unit sepeda motor merk honda beat street.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan, tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang dicurigai dan menguasai narkotika jenis sabu di pelabuhan Sekodi Kecamatan Bengkalis.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan sekira pukul 02.00 WIB. Setibanya di pelabuhan, tim melihat dua orang mengendarai sepeda motor melintas dari arah pelabuhan menuju Jalan Utama Desa Palkun.

“Pada saat akan diberhentikan, kedua orang tersebut membuang sepeda motor dan berupaya melarikan diri. Dengan kesigapan tim, satu orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Jumat (19/7/2024).

Kemudian, dikatakan Kasat, tim melakukan interogasi terhadap SP, dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya yang di jemput bersama-sama dengan Sukarno alias Karno yang melarikan diri. Dan narkotika tersebut di peroleh dari Ogun (dalam lidik)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Reffi)

Comment