Example floating
Example floating
Anambas

Jadi Tersangka Korupsi, Jabatan Tiga Pegawai Anambas Dicopot

311
×

Jadi Tersangka Korupsi, Jabatan Tiga Pegawai Anambas Dicopot

Sebarkan artikel ini
Ekspos perkara dugaan korupsi DPPID Kabupaten Anambas oleh Kejati Kepri, Kamis (21/5/2015) di Tanjungpinang. Tampak di bagian belakang Evian (baju dongker) sebagai Kabid Perbatasan Kabupaten Anambas dan Welly Indra (baju putih) selaku Kasubag Keuangan Bapeda. F TB

ANAMBAS, SuaraKepri.com – Tiga pegawai yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kerupsi dana PPID oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Bidang Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Safari Amin yang ditemui, Selasa (9/6/2015), mengatakan, surat keputusan pemberhentian pra jabatan terhadap tiga orang pejabat eselon sudah ditandatangani Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebelum mengurus proses termasuk mengenai surat keputusan tersebut, pihaknya mendatangi langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk mengurus dokumen terhadap tiga orang PNS yang berdinas di Pemkab Anambas tersebut.

“Saya datang sendiri meminta bukti-bukti dari Kejati. SK nya memang sudah ditandatangani, dalam minggu-minggu ini,”ujarnya saat dilansir tribunbatam.

Meski sudah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, namun SK mengenai pemberhentian pra jabatan tersebut belum bisa dibagikan kepada tang bersangkutan.

Hal ini dikarenakan petikan dari SK tersebut yang belum ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Radja Tjelak Nur Djalal.(TB)

[sk]

Comment