
“Masih P21 dan dikembalikan lagi ke penyidik untuk kedua kalinya,” kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Kamis (25/7/2013).
Alasan pengembalian, kata Armen karena Jaksa penyidik saat melakukan penelitian berkas menilai masih ada yang perlu dilengkapi lagi.
“Kalau item yang belum lengkap tidak bisa saya beritahukan. Yang pasti masih belum lengkap,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah status tersangka masih ditahan atau ada penangguhan, Armen menjawab hingga saat ini Herizon masih status tahanan.
“Statusnya ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Armen.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas tersangka pencabulan bernama Herizon yang sebelumnya dikembalikan kepada penyidik Kepolisian. Saat ini sedang melakukan penelitian berkas perkaranya.
Dikatakan oleh Armen bahwa berkas Herizon yang sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Kepolisian telah diterima kembali pada Jumat (5/7/2013) lalu.
[bt]







Comment