Batam, suarakepri.com — Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi perhatian. Persoalannya kini mengarah pada hal yang lebih mendasar, berapa jumlah TKA yang bekerja, siapa pengguna tenaga kerja tersebut, dan apakah seluruh dokumen serta izin kerjanya telah terpenuhi.
Isu tersebut sebelumnya diberitakan Analogi News pada 10 September 2026 dengan judul “Dugaan Skandal Pengrekrutan TKA China di Kampung Petai, Teluk Mata Ikan Dipertanyakan.” Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya laporan mengenai TKA China yang direkrut di lokasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, juga membenarkan adanya laporan tersebut. Guntur menyatakan akan meminta Kantor Imigrasi Batam mengecek jumlah TKA yang tercatat.
“Betul bang, ntar saya tanya Kanim Batam berapa jumlah total TKA yang tercatat,” kata Guntur, sebagaimana dikutip Analogi News.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan TKA di Kampung Petai membutuhkan verifikasi administratif, bukan sekadar informasi mengenai keberadaan warga negara asing.
Suarakepri.com kemudian berupaya memperoleh kepastian lebih lanjut dari Puthut Sridono, S.H., M.H., yang memiliki kapasitas di bidang keimigrasian pada lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau. Konfirmasi dikirim melalui WhatsApp pada 10 September 2026 pukul 14.07 WIB, khususnya mengenai keberadaan TKA China yang disebut bekerja di kawasan Kampung Petai.
Hingga berita ini diterbitkan, Puthut belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi, terutama mengenai jumlah TKA yang tercatat, pihak yang menggunakan tenaga mereka, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta kesesuaian dokumen dan izin dengan aktivitas di lapangan.
Suarakepri.com tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran keimigrasian maupun ketenagakerjaan. Kepastian mengenai hal tersebut merupakan kewenangan instansi terkait berdasarkan pemeriksaan dan dokumen resmi.
Namun, setelah informasi mengenai perekrutan TKA di Kampung Petai mencuat dan bahkan telah mendapat perhatian dari pejabat Imigrasi Kepri, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai status dan legalitas keberadaan mereka.
Suarakepri.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi Ditjen Imigrasi, pihak perusahaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan TKA tersebut.


Comment