Bintan, suarakepri.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polres Bintan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H. mengadakan kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan deklarasi Anti Narkoba di Aula Kantor Camat Bintan Pesisir.
Kasat Resnarkoba Iptu Sofyan Rida menerangkan bahwasanya kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada hari Selasa, (20/06), dimana dalam kegiatan tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan remaja di wilayah Kecamatan Bintan Pesisir untuk tidak mencoba atau terpengaruh oleh narkoba.
“Biasanya para remaja ini yang paling mudah terjebak akan penyalahgunaan Narkoba, dimana bermula dari ajakan dan coba-coba, sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh, kemudian menjadi pecandu,” ujarnya pada Kamis (22/06).
Selain itu, Sofyan juga menyampaikan bahaya dalam penggunaan narkoba baik untuk kesehatan maupun tentang ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas.
Kemudian dalam kesempatannya, ia menjelaskan tentang pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai perantara dalam transaksi narkoba, bahkan orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana narkoba, tetapi tidak melaporkan kepada Petugas, juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang narkotika.
“Dalam kegiatan tersebut, kita menerangkan bahwasanya pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika memang sudah di atur dalam UU, jadi di harapkan dengan terlaksananya kegiatan tersebut mampu mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di tengah pelajar,” harapnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh AKP Rugianto selaku Kapolsek Bintan Timur, Camat Bintan Pesisir Assun Ani, S.Sos, Babinsa Bintan Pesisir Sertu ME Sibarani, Kepala Desa se-Kecamatan Bintan Pesisir, Tokoh Masyarakat Setempat, Tokoh Agama Kecamatan Bintan Pesisir, perwakilan pelajar SMP dan SMA, serta Forum Remaja dan Anak Kecamatan Bintan Pesisir.
Penulis : Thafan Casper







Comment