Example floating
Example floating
Bintan

Resah Keberadaan Pukat Mayang dan Trawl, KNTI Bintan Lapor DKP Kepri

1361
×

Resah Keberadaan Pukat Mayang dan Trawl, KNTI Bintan Lapor DKP Kepri

Sebarkan artikel ini
Inilah surat KNTI Bintan kepada DKP Provinsi Kepri tertanggal 31 Maret 2023 terkait permintaan fasilitasi pertemuan untuk memberikan pengaduan terkait keberadaan pukat Mayang dan Trawl di Perairan Bintan./F.Ist


Bintan, SuaraKepri.com – Resah dengan keberadaan Pukat Mayang dan Trawl, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan akhirnya menyurati Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. Surat ini menyangkut pengaduan sekaligus permintaan audensi agar permasalahan nelayan agar segera teratasi.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua KNTI Bintan Syuhkur Hariyanto dan Sekretarisnya M Zen Noor Ramadhan, tertanggal 30 Juli 2023 lalu dan bernomor surat 062/Dpd-Knti/Bintan/Vll/2023 . Mereka meminta pertemuan untuk difasilitasi pada tanggal 3 Agustus 2023, bertempat di Kantor DKP Kepri di Dompak dan membawa 25 orang nelayan Bintan berdasarkan perwakilan alat tangkap.

Yang mana isi surat itu, nelayan tradisional  di Bintan mengalami beberapa kendala dalam melaksanakan kegiatan aktifitas kendala melaut. Ada beberapa hal yang ingin mereka sampaikan, seperti menyampaikan aspirasi Nelayan Rompong/Rumpun Tanjung Berakit merasa terganggu dengan adanya aktifitas jenis alat tangkap jaring hanyut.

“Menyampaikan Aspirasi Nelayan Desa Teluk Bakau dengan terganggunya adanya aktifitas Bagan Apung atau Kelong Apung di malang buruk mengganggu alat tangkap rompong. Aspirasi Nelayan Pulau Mapur dengan adanya aktifitas Pukat mayang yang berasal dari luar Bintan yang mengganggu nelayan kecil dalam memancing sotong karena mereka menggunakan lampu yang berkapasitas besar serta bekerja di wilayah tangkap nelayan kecil,” tegas Syuhkur.

KNTI Bintan juga melaporkan keberadaan Pukat Trawl di perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia yang juga sangat meresahkan para nelayan. Bahkan banyak alat tangkap nelayan, seperti bubu dan jaring menjadi rusak hingga hilang.

“Kapal pukat mayang itu dari Karimun. Kami halau, kami usir dari perairan sekitar kita ini. Jumlah kapal pukat mayang ada lebih dari 50 kapal yang kami halau,” katanya.

Ia menjelaskan, nelayan setempat merasa resah, khususnya nelayan tradisional Bintan, atas aktivitas kapal pukat mayang tersebut. Hal tersebut karena merusak ekosistem laut di Bintan.

“Kapal Mayang itu diperbolehkan beroperasi di atas 12 mil laut. Nah ini mereka menangkap ikan dan berlabuh di posisi 7 mil hingga 10 mil saja dari bibir pantai kita. Kan melanggar aturan tangkap ikan ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski sudah diperingatkan oleh para nelayan, kapal-kapal pukat mayang ini kerap beroperasi di sekitar Pulau Mapur. “Karena mereka tak indahkan larangan, sehingga kami turun langsung seperti ini untuk halau dan usir mereka,” tambahnya. (Tafan)

Comment