Harap Kembalikan Lahan Pulau Poto Pengelolaannya Kepada Warga
Bintan, SuaraKepri.com – Warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan berharap Pemerintah Pusat meninjau dan tidak lagi memperpanjang ijin hak pakai Pulau Poto yang kini dikuasai oleh PT. Hansa Mega Pratama (HMP).
Perihal ini mereka tegaskan karena HMP tidak menjalankan ijin yang diberikan oleh pemerintah terkait ijin hak pakainya.
Salah satu warga Desa Kelong, cucu dari pemilik lahan bernama almarhum Kamin, cukup sedih melihat perkebunan yang pernah digarap oleh kakeknya.
“Beberapa pohon yang pernah ditanami almarhum kakek kami, pondok kebun, aliran paret dan lainnya masih utuh di Pulau Poto. Dulu HMP yang mengambil alih lahan di Pulau tersebut, ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Tetapi kenyataannya cukup menyedihkan, tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangannya, almarhum kakeknya memiliki lahan seluas lebih kurang 18 Hektar dan digunakan untuk perkebunan.
“Bila lahan tersebut tidak dimanfaatkan dan dipakai, lebih baik pemerintah menyerahkan kembali kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan serta membantu perekonomian masyarakat,” harapannya, Sabtu (17/6).
Untuk diketahui, Pemegang Hak atas tanah pulau poto adalah Perseroan Terbatas PT. HMP dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
Sebelumnya, secara resmi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri melaporkan PT. HMP ke menteri ATR/BPN RI di Jakarta.
Ketua L-KPK Kepri Kennedy Sihombing, baru-baru ini mengatakan, bahwa pemegang hak atas tanah Pulau Poto adalah PT HMP dengan dua sertifikat hak pakai.
Laporan L-KPK ini juga senada dengan warga Desa Kelong, agar pemerintah agar meninjau ulang ijin PT. HMP dan kembalikan kepada masyarakat.
“Kami atas nama lembaga telah melaporkan pimpinan PT HMP ke Menteri ATR/BPN, supaya keabsahan sertifikat hak pakainya ditinjau kembali,” ucapnya melalui media KepriNews beberapa waktu lalu.
Diketahui PT HMP tidak menggunakan lahan sesuai dengan peruntukannya. Diketahui hingga saat ini pemilik hak pakai tidak mengusahakan, tidak mengelola, tidak melaksanakan sesuai peruntukannya.
Semestinya dalam UU agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27, 34 dan pasal 40, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak mengelola, wajib mengelola lahan berdasarkan fungsinya. Namun faktanya lahan diterlantarkan, tidak digunakan semestinya.
Dalam hal ini, diduga PT HMP sudah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut, terlihat lahan yang sama, ada patok PT Mampali Manunggal Jaya (MMJ).
Kennedy menuturkan di dalam PP nomor 20 tahun 2021 pasal 7;
- objek penertiban tanah terlantar sebagai mana pasal 5, ayat 1 meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
- Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimamfaatkan atau tidak dipelihara.
- Tanah hak guna bangunan, hak pakai pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimamfaatkan, tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
“Untuk memenuhi hak-hak masyarakat desa Kelong, kami atas nama Lembaga KPK Kepri meminta kepada Menteri ATR/BPN RI agar bisa meninjau langsung untuk melihat lokasi dimaksud yang berada di Kabupaten Bintan,” tutupnya. (Fan/KN)






Comment