LINGGA, suara Kepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam surat keputusan bersaman (SKB), sudah melayangkan surat edaran pemberhentian bagi PNS yang terlibat kasus korupsi paling lambat hingga akhir tahun ini.
Sedangkan di Kabupaten Lingga sendiri, PNS pernah terlibat korupsi jelas ada. Pasalnya, Bupati Lingga Alias Wello pada 30 September 2016 lalu pernah melantik dua mantan koruptor untuk mengisi jabatan strategis di Pemkab Lingga.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Juramadi Esram saat dikonfirmasi terkait surat edaran Mendagri dan MenPAN-RB itu, Ia mengatakan jika Pemkab Lingga sedang melakukan pendataan bersama BKPP dan Inspektorat Kab Lingga, sambil menunggu rakor bersama Provinsi Kepri, Rabu (19/09/18).
“Perinsipnye sama, Kita juge lagi mendata dengan BKPP dan Inspektorat, sambil menunggu Rakor dengan Provinsi,Kepri,” Kata Juramadi Esram.
Ditanya mengenai akan dipecat atau tidak PNS yang perna terlibat kasus korupsi Juramadi Esram menjelaskan, akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan akan di rapatkan bersama provinsi kepri.
“Akan kami rapatkan dulu, Prinsipnye kita akan menyesuaikan dengan aturan yg berlaku. Kami juga menunggu tindak lanjut Rapat dengan Provinsi Kepri,” ucapnya kembali.
Akankah Pemerintah Kabupaten Lingga mengambil keputusan memecat PNS mantan Napi korupsi? sesuai dengan
Surat edaran Nomor 180/6867/SJ tersebut yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 lalu yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali kota di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, surat edaran lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dihimpun dari media Nasional
Liputan6.Com, Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih.
“Ini semata-mata Pemerintahan bapak Jokowi dan Jusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah,” kata Tjahjodalam dalam Rakornas yang diadakan Kemendagri di Gran Sahid Hotel Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Penulis-rian
Sumber : berbagai sumber.







Comment