Lingga, SuaraKepri.com – Menindak Lanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia (PRI) nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus diease (Covid-19) dan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang satuan pendidikan.
Serta surat edaran nomor 420/DISDIK/III/2020/0431 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga, satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK/RA, SD, SMP/MTs, SKB, PKBM negri dan swasta se-Kabupaten Lingga untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar dari tanggal 21 s.d 31 Maret 2020.
“Dengan melakukan belajar di rumah menggunakan buku buku pegangan siswa-siswi, mengerjakan tugas dan dapat mengakses portal rumah belajar pada laman belajar, Kemendikbud.go.id,” bunyi surat edaran yang di tanda tangani Bupati Lingga Alias Wello, Jum’at (20/03/20).
Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 kepada anak-anak, dalam surat edarannya Bupati Lingga itu, untuk menunda berbagai kegiatan yang bersifat massal diareal sekolah dan diluar area sekolah.
“Jaga dan peliharakan lingkungan sekolah agar tetap higenis serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat PHBS,” kata Bupati Lingga.
Kepada kepala satuan pendidikan, Bupati Lingga juga menghimbau, agar pendidikan dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas dan menyelesaikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya di rumah.
“Kepada orang/wali murid agar dapat menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan orang ramai serta tidak membawa anaknya pulang kampung,” pungkasnya.
Penulis : Febrian S.r








Comment