Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Antisipasi Limbah B3, DLH Lingga Minta Rumah Sakit dan Puskesmas Mengurus TPS

389
×

Antisipasi Limbah B3, DLH Lingga Minta Rumah Sakit dan Puskesmas Mengurus TPS

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri.com – Menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) karna zat atau pun energinya yang dapat mencemari atau merusak lingkungan dan kesehatan manusia, harus diawasi dengan tepat dan profesional.

Melihat hal itu, Kasi Kebersihan Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Ari Bayu Pratama mengatakan untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) perlu adanya kehati-hatian menghindari dari dampak yang tidak diinginkan.

Untuk itu, DLH Lingga akan melakukan pengamanan dalam pengiriman limbah B3, agar sampai pada tempat yang ditentukan.

“Setiap rumah sakit dan puskesmas itu kami sarankan untuk mengurus pembuatan TPS (tempat penampungan sementara), itu bisa berkoordinasi dengan kami,” ucapnya.

Limbah B3 ini sambung Ari terdiri dari beberapa item yakni masker, APD, tong atau drum limbah. DLH Lingga juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit, puskesmas yang ada di Kabupaten Lingga.

“Untuk memenuhi syarat-syaratnya yakni, tempat atau gedung harus tertutup rapat, lantai harus sudah di semen dan beberapa ketentuan lagi,” pungkasnya.

(F,sr).

Comment