LINGGA, suarakepri.com – Badan Pegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kabupaten Lingga, masih bungkam soal jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah tersandung kasus korupsi, Kamis (20/09/18).
Sementara itu, Kepala BKPP Lingga M Al Imran saat di temui dikantornya mengatakan jika keputusan pemberhentian PNS Lingga yang perna tersandung kasus korupsi semuanya kewenangan Sekretaris Daerah (SEKDA) Lingga, BKPP hanya memiliki data-datanya saja.
“Mengenai keputusan pemberhentian ini kewenangan pak Sekda, jike saya yang di suruh memberhentikan dan kalau mereka tak mau berhenti susah juga, nanti ambil datanya disini, terus pendapat akhirnya minta ke Sekda,” Ucapnya kepada Tanjungpinang.co, pada Selasa, (18/09/18) lalu.
Namun hal itu tidak sesuai harapan, Saat ditelusuri lebih lanjut Kasubbid Pensiun Pratiwi Alam Sundari yang ditemui Diruangannya, enggan memberikan data nama dan jumlah eks mantan napi korupsi diseputaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lingga, dia beralasan jika data tersebut, belum sempat di imput, karena sedang sibuk dengan urusan pendaftaran CPNS.
“Tidak ada, berapa jumlah PNS itu belum saya imput, saya lagi fokus ke CPNS, kalau mau angka bulatnya kebagian Informasi Kepegawaian dan mutasi,” kata Dia sambil menunjuk arah ruangan informasi kepegawaian dan mutasi.
Seperti dikutip dari media Nasional Detik.com, pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Yang bersifat segera dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 02 Desember 2018 ini.
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
PENULIS-RIAN
Sumber akhir : Detik.com







Comment