Example floating
Example floating
Lingga

Kepala PLN Dabo Bantah BBM Yang Disegel Milik PT.PLN

1101
×

Kepala PLN Dabo Bantah BBM Yang Disegel Milik PT.PLN

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri.com – Terkait penyegelan tongkang milik PT.Sinar Singkep Sejahtera yang berisi bbm solar oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, diduga bbm ilegal tersebut milik PT PLN.

Menanggapi hal itu, Kepala PLN Dabo Boy membantah pernyataan tersebut, menurut dia bbm yang disegel itu bukan lah milik PT PLN, namun ia membenarkan jika pihaknya melakukan kontrak dengan PT.Sinar Singkep Sejahtera dalam hal angkutan.

“Kami juga belum mendapatkan info, dari pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian, tapi memang benar kami ada kontrak dengan PT.Sinar Singkep Sejahtera, bahkan terkait kejadian itu, kami belum dapat konfirmasi dari pihak kepolisian atau pun dari pihak dia (Edi) red. sendiri,” kata Boy kepada SuaraKepri.com.

Selain itu, terkait klaim Edi yang mengatakan jika minyak BBM itu milik PLN, menurut Boy sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak Polres Lingga maupun Edi Gibson itu sendiri.

Apalagi, ia menjelaskan jika publik juga mengetahui jika PT. Sinar Singkep Sejahtera tidak hanya membawa bbm milik PLN saja, tentu asal usul bbm yang di segel tersebut milik siapa? Tentunya harus menunggu sampai pihak penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam.

“Karna juga sama-sama kita tahu kan pak Edi ini tidak hanya membawa minyak PLN saja, nah itu dia, takutnya di sangkut pautkan pulak dengan bbm PLN, tentu kan belum jelas, makanya nanti kalau kita udah ketemu pihak kepolisian, minyak mana yang di segel dan minyak mana yang bermasalah, minyak mana yang sebenarnya legal dari ilegal nah itu kan baru jelas nantinya,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan legalitas administrasi yang melakukan kontrak kepada PT. Sinar Singkep Sejahtera ialah PT. PLN UP3 Tanjungpinang, yang mana setiap DO baru itu nantinya akan di serahkan kepada Edi sebagai sub pengangkut.

“Mekanisme nya yang bekontrak sebenarnya itu PT. PLN UP3 Tanjungpinang, nah kami minta DO nya itu ke PLN Tanjungpinang nah nanti PLN Tanjungpinang yang mengirim DO nya ke Edi, nah terkait hal ini mungkin kita menunggu kejelasan dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan nya seperti apa,” jelasnya kembali.

Sementara itu, Boy bisa memastikan jika bbm jenis solar yang di segel di SPBB Sungai Buluh tersebut bukan lah milik PLN, sampai penyelidikan pihak kepolisian selesai, bahkan ia tidak bisa memastikan status bbm yang di segel itu milik PLN atau milik orang lain.

“Sebab dari pihak Edi nya belum ngomong ini ke kita, jadi kita tidak tahu ni status nya seperti gimana,” pungkasnya.

Penulis : Febrian S.r

Comment