Example floating
Example floating
Lingga

Polemik Bongkar Muat BBM PLN di Lingga: PT SSS Jelaskan Situasi

2265
×

Polemik Bongkar Muat BBM PLN di Lingga: PT SSS Jelaskan Situasi

Sebarkan artikel ini
Foto lori angkutan BBM Solar PT.SSS terparkir di Pelabuhan./Febryan

Lingga, SuaraKepri.com – Polemik terkait bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PLN Daik di Pelabuhan Tanjung Buton mendapat perhatian serius. Proses pengangkutan BBM yang dilakukan oleh kapal milik PT. Sinar Singkep Sejahtera (SSS) ini dikabarkan telah melalui koordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Lingga, Senin (11/11/24).

Edi Gibsun, pemilik kapal pengangkut BBM tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lingga. Edi menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pengantar BBM untuk PLN, yang merupakan kebutuhan masyarakat, dan bukan untuk kepentingan bisnis.

Menurut Edi, pengiriman BBM tersebut tidak hanya dilakukan di Pelabuhan Tanjung Buton. Saat ini, ada sekitar 28 titik di berbagai pulau di Kabupaten Lingga yang menjadi tujuan distribusi BBM ini. Seluruh BBM ini akan digunakan oleh PLN untuk kebutuhan masyarakat.

“Kami hanya pengantar BBM untuk PLN. BBM ini adalah konsumsi untuk PLN, bukan untuk kepentingan bisnis. Hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat,” ujar Edi Gibsun.

Terkait aturan terminal khusus (tersus), Edi menyatakan bahwa pelaksanaan izin tersus seharusnya tidak diberlakukan untuk pengiriman yang sifatnya pelayanan kepada masyarakat, seperti untuk PLN. Menurutnya, pihak syahbandar juga menjelaskan bahwa izin tersus biasanya hanya berlaku untuk usaha komersial, sedangkan pengiriman ini hanya untuk kepentingan publik.

Lebih lanjut, Edi menuturkan bahwa kebijakan Pemkab Lingga sejauh ini mengizinkan penggunaan Pelabuhan Tanjung Buton untuk bongkar muat BBM yang dibutuhkan oleh PLN. Persetujuan ini diambil karena BBM tersebut diperuntukkan bagi masyarakat luas.

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Lingga yang selama ini memberikan kebijakan untuk bongkar muat BBM untuk PLN. Kebijakan ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi demi kebutuhan masyarakat luas,” ungkapnya.

Edi menambahkan bahwa biaya yang dikenakan hanya sebatas ongkos angkut, dan bukan keuntungan komersial. PT SSS hanya mengambil biaya transportasi, bukan menjual BBM, dan pengangkutan ini juga dilakukan di 28 titik di pulau-pulau lain di Lingga, selain Daik.

Jika ketentuan tersus dipaksakan, menurut Edi, hal ini akan menjadi kendala besar. Ia mengaku khawatir bahwa pihaknya terancam berurusan dengan hukum. Padahal, distribusi BBM ini penting untuk memastikan pasokan listrik masyarakat tetap berjalan.

“Jika kami dihadapkan dengan ancaman hukum, siapapun akan kesulitan. Pemkab Lingga sudah merestui dan mengizinkan kegiatan ini demi kepentingan umum,” tambah Edi.

Edi juga menyatakan kekhawatirannya jika mereka dihentikan untuk mengangkut BBM. Ia mengingatkan bahwa risiko terbesar adalah masyarakat akan merasakan dampaknya, seperti potensi pemadaman listrik.

“Kami menyadari kekurangan kami dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Namun, kami telah memperoleh izin dari Pemkab Lingga untuk meminjam Pelabuhan Tanjung Buton demi kelancaran distribusi BBM ini,” tutupnya.

Permasalahan ini diharapkan segera menemukan titik terang, mengingat kebutuhan listrik yang harus tetap dipenuhi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Lingga

Penulis : Febrian S.r

Comment