
Lingga, SuaraKepri.com – Mendukung pemerintah pusat memutus mata rantai penyebaran corona virus (covid-19), Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lingga perdana menggelar rapat paripurna virtual melalui teleconference, Selasa (28/04/20).
Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lingga tahun 2019 itu dilaksanakan di ruang Sidang Paripurna DPRD Lingga, Daik, Selasa (28/4/2020) siang.
Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin saat memimpin jalannya rapat paripurna tersebut mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pemkab dalam melaksanakan perintah konstitusi meskipun di tengah situasi yang tidak seperti biasanya karena adanya penyebaran Covid-19.
“Hari ini kita melakukan sidang paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Lingga. Sidang ini kita laksanakan secara online sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Sehingga kami sangat mengapresiasi agenda penyampaian LKPJ ini tepat waktu sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Udin sapaan akrabnya.
Ditempat terpisah Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello dan Muhammad Nizar tampak menyampaikan laporan LKPJ diruang rapat kantor Bupati Lingga. Meskipun sidang paripurna dilaksanakan melalui teleconference, namun semua anggota dewan dan peserta secara serius menyimak dan mengikuti jalannya rapat.
Sementara itu, Bupati Lingga dalam laporannya menyebutkan penyampaian LKPJ ini dilakukan sesuai undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Kata dia, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD.
“Kami sangat menyadari bilamana LKPJ tahun 2019 yang kami sampaikan ini, masih ditemui banyak kekurangan di sana sini, untuk itu kami mohon masukan agar dapat memperbaiki dan menyempurnakan di masa-masa yang akan datang,” ujar Alias Wello dalam video conference tersebut.
Tidaknya itu, Awe sapaan akrabnya menyampaikan dan melaporkan, di tahun 2019 lalu, Pemkab Lingga menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi vertikal, seperti Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Ombudsman Kepri, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, serta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungpinang.
“Kemudian di tahun itu, Pemkab Lingga juga menjalin kerjasama dengan Dirjen Holtikultura Kementan RI, serta Kantor Wilayah Kemenkumham RI,” ucapnya.
Meski menjalin kerjasama dengan instansi vertikal, tapi Pemda Lingga di tahun 2019 tidak menjalin kerjasama dengan Pemda lainnya di Indonesia, melainkan hanya melanjutkan implementasi kerjasama yang sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Menyampaikan pandangan partai Golkar terkait rapat paripurna tersebut Seny mengapresiasi Pemkab Lingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu, teleconference ini ia rasa tepat dilakukan demi menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19.
“Kami apresiasi Bupati dan Wakil Bupati Lingga yang sudah melakukan pencegahan penyebaran covid-19, dan menjalankan amanat Presiden RI dan Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang massa berlebih demi nawacita pencegahan ditengah pandemi ini,” tambah Sany anggota DPRD Lingga Komisi I.
Terakhir, Pasal 218 berbunyi, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Namun dalam Pasal 14 ayat 1 UU tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Pembubaran kerumunan massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin nampak memimpin langsung jalannya sidang paripurna menggunakan fasilitas teleconference didampingi Wakil Ketua II DPRD Lingga, Salmizi.
(F.sr)








Comment