LINGGA, suarakepri.com – Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui bidang hukum sekretariat Daerah, menggelar pembekalan hukum bagi pegawai yang tergabung dalam organisas perangkat daerah (OPD) dan seluruh kepala Desa se- Kabupaten Lingga di Gedung Nasional Dabosingkep, Rabu (03/18).
Bupati Lingga Alias Wello melalui wakil Bupati Lingga M Nizar, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada narasumber ibu Komisi Kejaksaan DR (c) Yuni Arta Manalu, SH.MH dan Kajati Kepri DR.H.asri agung putra,SH.MH yang t’lah hadir di Kabupaten Lingga.
“Barangkali untuk di wilayah kab/Kota di Kepri, baru di Kabupaten Linggalah ibu Komisi kejaksaan bersama Kajati dan didampingi beberapa Kajari dan petinggi Kajati bisa hadir bersama untuk sebuah acara pembekalan hukum ,” kata Nizar yang tampak senang dengan kehadiran para petinggi Korp Adhiyaksa di negri Bunda Tanah Melayu.
Sambil bercanda, Nizar mengatakan barangkali ini adalah hadiah HUT Kabupaten Lingga yang ke 15 di bulan November nanti, tidak sampai di situ, Wabup Lingga juga memberikan apresiasi kepada pejabat dieselon II,III dan IV serta kepala desa yang telah hadir untuk memenuhi acara pembekalan hukum tersebut.
“Kesemptan langka ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh ASN yang ada dikabupaten Lingga.Terlihat tadi masih Ada yang takut-takut untuk bertanya. Takut menceritakan hal perna mereka hadapi dan itu tampak pada pertanyaan yang datar saja kepada komisioner dan Kajati Kepri,” ungkapnya kepada awak media usai acara.
Selain itu, Wabup Lingga yang bertanya pada saat sesi tanya jawab tadi mengatakan masih banyak ketakutan kades-kades, terkait pengunaan dana desa yang 70:30 pembagian. Aturan Mane yang harus dipakai? Dan apakah dari Perpres atau dari Kementrian terkait.?
Dengan tegas Kajati Kepri DR.H.asri agung putra,SH.MH meyampaikan jika kedua aturan itu di perbolehkan dan sama-sama mempunyai payung hukum yang jelas dan untuk kades-kades Se-kabupaten Lingga untuk tidak takut untuk menggunakan anggaran jika aturannya sudah jelas.
“Yang terpenting anggaran itu digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan untuk kantong sendri. Kalau diperiksa bahaya itu. Kajati Kepri memerintahkan kepada Kajari Lingga untuk nantinya membuatkan LO (legal opening) agar para kades di Lingga tidak dihantui rasa takut,” terang Kajati Kepri DR.H.asri agung putra,SH.MH saat memberikan pembekalan hukum.
Namun Kajati Kepri menerangkan jika pihaknya selama ini tidak bangga dengan banyaknya Penyidikan/penindakan terhadap kasus, tapi lebih bangga jika bisa melakukan pencegahan tindakkan pencucian uang.
Ditempat yang sama, Komisi Kejaksaan Pusat Yuni Arta Manalu mengingatkan pemerintah daerah yang tersandung kasus, jangan sekali-kali berusaha untuk menyogok dan jika seandainya di lapangan terdapat jaksa-jaksa yang menakut-nakuti orang dan meminta sejumlah uang, harap segera melapor.
“Jika terdapat jaksa-jaksa kami yang nakal dan apalagi sampai menakut- nakuti orang, jangan takut untuk di laporkan kepada komisioner. Tapi kalau jaksa kami baik-baik saja, jangan di ajak untuk berselingkuh,” ucap Yuni Arta Manalu.
Selain itu, yang hadir pada kegiatan pembekalan hukum tersebut adalah, narasumber dari komisi kejaksaan DR (C) Yuni Arta manalu, SH.MH beserta Kajati Kepri DR.H.Asri agung putra,SH.MH serta rombongan yang terdiri dari asistenan, koordinator bidang intelejen, pemeriksaan bidang pengawasan, pengawal khusus Kajati Kepri, Kajari Tanjung Pinang, Kajari Bintan, Kajari Natuna, Kajari Lingga, Kapolres Lingga, Sekda Lingga, pejabat eselon II, III, IV dan seluruh kepala desa di Kabupaten Lingga.
Sementara itu, M Nizar menjelaskan banyak kesan dan pesan yang ditinggalkan ibu komisioner dan Kajati Kepri selama tiga jam pembekalan.
“Walaupun dirasakan waktunya singkat, tapi sebagian besar pertanyaan sudah jawab,”Tutup Nizar.
Penulis – Rian







Comment