Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Pemilik Lahan Jelaskan Aktivitas Galian di Kawasan Bukit Cengkih

122
×

Pemilik Lahan Jelaskan Aktivitas Galian di Kawasan Bukit Cengkih

Sebarkan artikel ini
Ini lah lahan yang dipangkas pemiliknya guna kebutuhan penimbunan dan diduga tak memiliki ijin cut and fill./Rian

Lingga, SuaraKepri.com – Pemilik lahan di kawasan Simpang Lobok Pelawan Makam Bukit Cengkih, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Sariman, memberikan klarifikasi terkait aktivitas pemotongan tanah timbun yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Sariman menjelaskan, lokasi tersebut merupakan lahan yang memiliki sertifikat hak dan telah dihibahkan kepadanya sebagai penerima hibah. Menurutnya, aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai status maupun pemanfaatannya.

Ia menyampaikan, pemanfaatan lahan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan potensi ekonomi masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan.

“Kalau saya anggap secara hukum dan aturan, ini tidak bermasalah. Ekonomi rakyat ini kan potensi ekonomi, sepanjang tidak menyalahi aturan, boleh dikerjakan,” jelas Sariman, Kamis (10/09/26).

Namun, Sariman mengakui aktivitas pemotongan tanah timbun dapat menimbulkan debu, terutama ketika kendaraan pengangkut material melintas di sekitar lokasi. Atas kondisi tersebut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan langkah penanganan agar dampaknya tidak merugikan masyarakat.

“Karena jauh sebelumnya di lakukan mediasi ke tiga kepala dinas, serta, menyerahkan bukti kepemilikan yang bukan di atas hutan lindung, akibat pelaksanaan pemotongan tanah timbun yang berakibat menimbulkan debu, sudah dan akan di lakukan sebaik mungkin dengan tidak menguntungkan sepihak, dua hari kedepan akan di lakukan penyiraman” ujarnya.

Namun terkait adanya sorotan mengenai kondisi jalan yang becek dan munculnya debu akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, ia membantah apabila seluruh kondisi tersebut dikaitkan langsung dengan kegiatan di lahannya.

Menurutnya, genangan air di sejumlah bagian jalan justru dapat terjadi akibat adanya saluran atau fasilitas umum yang sebelumnya ditutup sehingga menghambat aliran air.

“Kalau becek di jalan itu dimungkinkan karena parit atau fasilitas umum yang ditutup, sehingga air tergenang. Makanya di alur yang kami lalui, kami buat alur air supaya mengalir,” katanya.

Ia juga membedakan antara jalan yang merupakan fasilitas umum dengan akses yang berada di dalam kawasan tertentu dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau jalan yang kami lalui ini kan fasilitas umum, milik semua orang. Tetapi kalau jalan masuk ke wilayah pribadi, misalnya ke dalam gudang, itu bukan jalan umum,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi air yang tergenang dapat membawa material tanah sehingga menimbulkan warna kekuningan maupun debu ketika mengering. Karena itu, ia meminta persoalan kondisi jalan dilihat berdasarkan penyebabnya secara menyeluruh.

Selain persoalan jalan, pemilik lahan turut menyinggung penggunaan fasilitas umum yang menurutnya tidak semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia berharap ketentuan mengenai fasilitas umum dapat diterapkan secara konsisten.

“Saya berharap fasilitas umum yang mereka tutup, mulai dari tanda jual ikan dan lainnya, itu diperhatikan. Barang itu sudah ada dalam Peraturan Daerah, tujuh meter dari jalan itu fasilitas umum, jangan dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia mengatakan, selama ini terdapat berbagai persoalan terkait pemanfaatan fasilitas umum yang menurutnya seharusnya mendapat perhatian, namun masyarakat cenderung memilih diam.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai status kawasan hutan yang berada di sekitar lokasi. Menurutnya, kawasan tersebut bukan merupakan hutan lindung sebagaimana yang mungkin dipersepsikan sebagian pihak.

Ia mengaku telah mendatangi Dinas Kebudayaan untuk membicarakan keberadaan titik koordinat kawasan yang berkaitan dengan kepentingan budaya. Bahkan, pihaknya menyatakan bersedia memberikan sebagian area yang masuk dalam batas tersebut untuk kepentingan aset daerah.

“Saya sudah datang ke Dinas Kebudayaan. Ada titik koordinat yang kami batasi. Walaupun itu masuk wilayah pemilik sertifikat, batas itu kami ikhlaskan untuk aset daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila kawasan tersebut memang berkaitan dengan peninggalan Kesultanan Lingga dan memiliki nilai sejarah, maka kepentingan pelestarian budaya tetap harus menjadi perhatian bersama.

Ia juga mempertanyakan adanya klaim mengenai aset daerah apabila belum disertai kejelasan status dan batas wilayah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau mereka bilang itu aset daerah, tentu harus jelas. Ini peninggalan Sultan, bagaimana kita menjaga budaya ini. Kenapa di daerah Damnah sana, di pinggir itu sudah muncul kepemilikan? Apa betul? Kata Bupati, kawasan sebesar itu bisa menjadi tempat orang upacara, peninggalan kerajaan Sultan,” katanya.

Terkait kebersihan jalan dan dampak material yang tercecer, pemilik lahan menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia mengatakan pembersihan telah dilakukan, termasuk meminta bantuan pihak terkait untuk membersihkan area yang dianggap terdampak.

“Tempat itu tetap kami bersihkan. Kemarin juga kami lakukan. Kami minta orang BPBD membersihkan. Kami berpikir, tidak mungkin kami dapat uang, orang lain dapat debu. Tak mungkin kami tega seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin aktivitas pemanfaatan lahan kemudian menimbulkan kerugian atau keresahan bagi masyarakat sekitar. Karena itu, persoalan kebersihan dan kondisi akses jalan menurutnya tetap menjadi perhatian.

Lebih lanjut, ia menilai pemberitaan mengenai aktivitas tersebut muncul akibat adanya kesalahpahaman mengenai status lahan dan aktivitas yang dilakukan di lokasi.

Menurutnya, setelah dilakukan komunikasi langsung dengan penerima hibah dan pihak terkait, persoalan tersebut dapat dijelaskan secara lebih terang, termasuk mengenai batas lahan serta pemanfaatannya.

“Hal ini sudah duduk bersama dan terjadi kesalahpahaman, sehingga muncul pemberitaan ini. Setelah mendapatkan kejelasan dari penerima hibah, baru semuanya jelas,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa lahan tersebut digunakan oleh pemilik lahan sesuai hak yang dimiliki, sementara persoalan jalan yang kotor juga bukan kali pertama ditangani. Pembersihan, menurutnya, telah dilakukan sejak sebelumnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Sariman menjelaskan, sebelum aktivitas pemotongan tanah timbun dilakukan, pihaknya telah menempuh proses mediasi dengan tiga kepala dinas terkait serta menyerahkan bukti kepemilikan lahan. Ia menegaskan, lokasi tersebut menurutnya bukan berada di kawasan hutan lindung.

Terkait dampak aktivitas berupa debu yang ditimbulkan dari pemotongan tanah timbun, Sariman mengatakan pihaknya telah dan akan terus melakukan upaya penanganan. “Karna jauh sebelumnya di lakukan mediasi ke tiga kepala dinas serta menyerahkan bukti kepemilikan yang bukan di atas hutan lindung, akibat pelaksanaan pemotongan tanah timbun yang berakibat menimbulkan debu, sudah dan akan di lakukan, sebaik mungkin, dengan tidak menguntungkan sepihak, dua hari kedepan akan di lakukan penyiraman,” kata Sariman.

Penulis : Febrian S.r

Comment