Promo FBS
FBS Reliable Broker
Natuna

304.354 Baby Lobster Bernilai 46 Milyar Rupiah Dilepasliarkan di Natuna

422
×

304.354 Baby Lobster Bernilai 46 Milyar Rupiah Dilepasliarkan di Natuna

Sebarkan artikel ini

Natuna, SuaraKepri.com – Baby Lobster bernilai 46 Milyar Rupiah hasil Tangkapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I Lanal Batam di Perairan Sugi Batam telah dilepasliarkan di Perairan Senoa-Natuna. Kamis, 21 Maret 2019 siang.

Baby Lobster berjenis Pasir dan mutiara ini dilepasliarkan langsung oleh Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. bersama dengan Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M. Si dan Kepala SKIPM Batam Bpk. Anak Agung Gede Eka Susila,S.Pi.,M.Sc.

Armada yang digunakan untuk menuju titik pelepasan baby Lobster ini menggunakan 1 unit Searider milik Lanal Ranai, 1 unsur Speed Boat milik KKP dan 1 pompong milik warga Desa Sepempang

Pada kesempatan tersebut Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal menyampaikan, pelepasan lobster di perairan Pulau Senoa Kabupaten Natuna adalah untuk menjaga agar lopster bisa berkembang lebih besar lagi. Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna agar dijaga lobster tersebut supaya nantinya bisa diambil setelah besar dan tidak sedang dalam keadaan bertelur.

“Pada saat nelayan menangkap lobster yang sedang bertelur agar di lepas kembali agar lobster tersebut berkembang biak lebih banyak lagi, sehingga ini merupakan tambungan masyarakat Natuna, kalau masih kecil sudah diambil maka lobster tersebut akan habis dan tidak dapat berkembang biak lebih banyak lagi. Sebenarnya tujuan pelepasan lopster diperairan Natuna ini untuk mensejahtrakan masyarakat nelayan Natuna,” ucap Bupati Natuna

Komandan Lanal Ranai mengatakan tangkapan baby lobster ini merupakan tangkapan yang kedua Tim F1QR Lanal Batam dalam bulan ini. Minggu lalu kita pun sudah melepaskan baby lopster hasil tangkapan dari Tim gabungan Koarmada I.

Sesuai perintah Panglima Koarmada I, jalur perairan yang di gunakan untuk penyelundupan baby lobster ke negara lain agar di sekat dengan melakukan patroli secara kontinyu untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundup baby lobster.

“Sesuai peraturan menteri no. 56 tahun 2016, harapannya nelayan kita jangan menjual baby lopster seperti ini, karena negara tetangga yang akan mengambil keuntungan dari baby lobster tersebut. Baby lopster di lepasliarkan di perairan Pulau Senua ini kerena karena perairan ini banyak terdapat karang, sehingga mudah untuk berkembangbiak lobster,” ucap Danlanal.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi Batam, hal tersebut disampaikan oleh Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H., M.Si. saat memberikan keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam. Kamis (21/3/2019).

Tim gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan penyeludupan Baby Lobster dari Batam ke Singapura menggunakan Speedboat. Dari penangkapan terhadap Speedboat mesin 4 x 200 PK tersebut di peroleh barang bukti Baby Lobster sebanyak 36 kotak sterofoam coolbox.

Keberhasilan ini merupakan kedua kalinya yang dilaksanakan oleh tim gabungan F1QR, mengamankan Speed Boat pada posisi koordinat 0° 50’21.7716″ N – 103° 48’44.0568″ E, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Speedboat tanpa nama bermesin 4 x 200 PK, bermuatan 36 kotak seterofoam coolbox, para pelaku penyelundupan tidak dapat ditangkap karena melarikan diri.

Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan pihak KKP Batam untuk dilaksanakan pencacahan, bertempat di karantina KKP Batam, dengan rincian : 1 kotak berisi 43 kantong plastik, 33 kotak sterofoam (1.426 kantong plastik) jenis pasir sejumlah 295.236 ekor, 3 kotak sterefoam (57 kantong plastik) jenis mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan Jumlah total keseluruhan 304.354 ekor. Total estimasi penyelamatan SDI senilai :

A. Jenis Baby Lobster Pasir 1 ekor senilai Rp.150.000,- x 295.236 ekor = Rp. 44.285.400.000,-

B. Jenis Baby Lobster Mutiara 1 ekor senilai Rp. 200.000,- x 9118 ekor = Rp. 1.823.600.000,-
Jumlah total estimasi penyelamatan SDI senilai Rp. 46.109.000.000,-

Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi Baby Lobster diwilayah Natuna di daerah Pulau Senua bekerjasama dengan BPSPL.

Laporan : M.Rozali

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat