Promo FBS
FBS Reliable Broker
Natuna

Dua Orang Yang Membantu Enam Tahanan Kabur, Dijadikan Tersangka

411
×

Dua Orang Yang Membantu Enam Tahanan Kabur, Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini

NATUNA, SuaraKepri – Kaburnya enam tahanan WNA (Vietnam, red) terdakwa kasus Illegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Negeri Natuna pada (15/06) lalu, memunculkan berbagai dugaan, salah satunya ada skenario yang melibatkan pihak tertentu sebagai dalangnya.

Indikasi yang mencuatkan hal tersebut, yakni begitu mudahnya tahanan tersebut kabur dari pengawasan Kejaksaan Negeri Natuna.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, dalam waktu singkat akhirnya dalang dibalik kaburnya tahanan tersebut terungkap, dua orang pelakunya berinisial MS dan ES warga Ranai, ditahan di Mapolres Natuna dijadikan sebagai tersangka.

“Sebelumnya, ES berpura-pura kehilangan pompong sehari pasca peristiwa kaburnya 6 nahkoda kapal illegal asing (KIA), dengan membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian. Namun drama tersebut akhirnya terbongkar, setelah MS ditangkap dan memberikan kesaksian kepada tim penyidik Polres Natuna, bahwasannya ES telah menjual pompongnya kepada 6 tahanan illegal fishing yang kabur, sebesar Rp 4 juta,” kata Kapolres Natuna, Nugroho Dwi Karyanto, SIK, dalam Konfrensi Pers di Ruang Rapat Satintelkam Polres Natuna, Rabu, (20/06).

Lanjut kata Kapolres Natuna, 2 orang warga Ranai yang membantu kaburnya 6 tahanan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Natuna beserta barang bukti berupa 2 unit hand phone, uang tunai Rp. 1,6 juta dan Rp. 250.000, serta 1 unit sepeda motor.

“Berkat niat baik dan usaha yang tulus dari Polres Natuna, Kejari Natuna, dan dibantu Lanal Ranai, berhasil mengungkap kaburnya terdakwa illegal fishing,” ucap Kapolres.

Dijelaskannya, tersangka ES berperan sebagai penyedia pompong dengan menjual pompongnya seharga Rp. 4 juta. Kemudian setelah kejadian, ES membuat laporan palsu ke Polisi bahwa pompongnya hilang, bertepatan dengan kaburnya tahanan terdakwa illegal fishing dari pengawasan Kejari Natuna.

Sedangkan tersangka MS, beperan sebagai pembeli pompong termasuk menyediakan bahan bakar dan perlengkapan lainnya untuk sarana kaburnya para tahanan pelaku illegal fishing tersebut, termasuk mengantar para tahanan ke pelabuhan.

Atas perbuatannya tersebut, MS terancam dijerat dengan pasal 242 ayat 1 dan atau pasal 220 KUHP. Sementara ES dijerat dengan pasal 242 ayat 1 dan atau pasal 220 dan atau pasal 221 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimum 7 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Natuna, Juli Isnur, mengatakan kejadian ini tepat pada Hari Raya Idul Fitri, dimana suasana sedang sepi. Hal ini digunakan mereka untuk kabur.

Ditambahkannya, pihaknya bersama Polres Natuna, Lanal Ranai, dan didukung DPRD Natuna, sangat serius untuk memberantas kasus illegal fishing ini.

“Antara tersangka dan WNA tersebut menggunakan bahasa tubuh,”tuturnya.

“Dengan terjadinya peristiwa tersebut, kita sudah mengirimkan surat laporan atas kaburnya tahanan illegal fhising bernegara vietnam tersebut kepada kedutaan vietnam,”terangnya.

Sementara, Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, mengatakan, mulai dari saat kejadian hingga saat ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan menyisir pantai, pulau-pulau dan laut.

Harry, juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada melihat nelayan asing masuk ke wilayah Natuna, agar segera melaporkannya ke aparat terdekat, baik kepada polisi, maupun ke Pos – AL terdekat.

“Kita juga sudah mengerahkan kapal perang untuk membantu menjaga perbatasan,” ucapnya.

Hal senada juga diucapkan Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Natuna, Kejari Natuna, Lanal Ranai atas keberhasilan yang dicapai dapat mengungkap kaburnya tahanan Illegal Fishing dari pengawasan Kejari Natuna.

“Saya berharap kejadian seperti ini kedepannya tidak terjadi lagi. Apalagi ada masyarakat kita yang membantu kaburnya para tahanan tersebut, ini sangat melanggar hukum”, terangnya.

“Saya berjanji akan memperjuangkan adanya RUDENIM di Natuna untuk menampung para tahanan Illegal Fishing, sehingga mereka nantinya dapat lebih mudah diawasi”, tambahnya. (mam).

Comment