Natuna, SuaraKepri.com – Menteri Republik Indonesia (Indonesia) Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti diyakini tidak bisa mengunakan hak politiknya untuk memilih Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada pemilu 2019 ini.
Rencana awal Susi akan mengunakan hak politiknya di Kabupaten Natuna, Namun terkendala peraturan yang berlaku.
“Rencananya (Menteri KP) mau nyoblos di Natuna, tapi tidak bisa sebab waktu pengurusan sudah habis sampai tanggal 10 April 2019 pukul 16.00,” ujar Ketua KPU Natuna, Junaidi Abdilah Via WA.
“Protokoler Ibu Susi juga sudah datang ke KPU dan dijelaskan KPU bahwa ibu Susi tidak bisa memilih dinatuna. Hal ini sesuai dengan tindak lanjut keputusan MK Nomor 20/tanggal 29 Maret 2019,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengunakan hak Politiknya di luar daerah wajib mengurus DPTb seminggu sebelum waktu pencoblosan.
“harus mengurus pindah memilih (DPTb) Sebelum tanggal 10 April 2019,” jelas Junaidi.
Di ketahui Pada hari Selasa (16/4), Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti didampingi Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama Dafit Santoso dan Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. berkunjung ke Pulau Laut dan Pulau Sekatung.
Di Pulau Sekatung Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan arahan kepada prajurit TNI yang sedang melaksanakan Pengamanan Perbatasan dan pulau terluar.
Menteri KKP akan memberikan bantuan Kapal Transportasi agar anggota TNI yang sedang melaksanakan Satgas Pamtas untuk dapat ke pergi ke dermaga Air Payang.
Menteri KP pun akan menyumbangkan Air Purifier karena di Pulau Sekatung kesulitan air tawar terutama pada saat musim kemarau seperti sekarang ini.
Laporan : ROZALI







Comment