TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap menahan 16 orang tersangka kasus peredaran narkoba.
16 orang tersangka yang ditahan dari 11 dan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. 16 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam Konprensi Pers, Jumat 14 Februari 2025 menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 241,32 gram sabu, 7 butir ekstasi seberat 283 gram, dan 6,3 gram ganja.
“Dari beberapa kasus yang kita ungkap, terdapat barang bukti berupa sabu lebih kurang sebanyak 241,32 gram, ekstasi 7 butir atau 283 gram, dan ganja 6,3 gram,” kata Kapolres.
Lanjut dikatakannya,, pengungkapan kasus ini terjadi di berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk di pemukiman, penginapan, serta jalan raya.
“Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat. Di mana berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram, serta alat hisap, timbangan digital, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ucapnya.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang.
“Atas perbuatan tersangka, para tersangka dikenakan Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya
Comment