Tanjungpinang, suarakepri.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, memperingatkan keras ASN Pemko Tanjungpinang untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, Beliau menyoroti keterlibatan ASN dalam tugas dan fungsi masing-masing, serta mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas akan berkonsekuensi pada tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya harap ASN harus menjaga netralitas. Sudah sering saya imbau, agar ASN tidak terlibat, termasuk dalam penggunaan medsos,” tegas Hasan (13/12).
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Rapida, menambahkan dimensi kontroversial pada panggung politik setempat dengan mengungkap temuan Bawaslu terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang terlibat dalam kampanye calon legislatif (caleg).
Insiden ini terungkap saat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) melakukan pemantauan selama kampanye di masyarakat. Rapida menjelaskan bahwa ASN tersebut langsung ditegur oleh Panwascam setempat dan diminta meninggalkan lokasi kampanye.
Meskipun pada saat itu pelanggaran yang dilakukan belum dianggap serius, Bawaslu Tanjungpinang menegaskan bahwa jika ASN tersebut terlibat kembali dalam kampanye pemilu, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat kita imbau, dia langsung pergi,” terang Rapida.
Pernyataan keras dari Hasan dan temuan Bawaslu ini menjadi sorotan dalam upaya menjaga integritas dan netralitas aparatur pemerintahan menjelang Pemilu 2024. Meskipun peristiwa ini belum mencoreng proses demokrasi, Pj Wali Kota Hasan dan Bawaslu Tanjungpinang tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga keadilan dalam proses politik yang berlangsung.
Penulis : Thafan Casper







Comment