TANJUNGPINANG, SuaraKepri – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cuka Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Hilman menegaskan bahwa pihaknya belum bisa membuka segel kontainer pembangkit listrik milik Perusahaan Listrik Nasional (PLN) yang baru dikirim dari Singapura.
“Sebelum jaminan bea masuk dan denda dibayarkan oleh pihak SPL, kontainer tersebut belum bisa dan dijinkan dibuka segelnya,” begitu tegas Hilman pada hari Kamis (4/6).
Pihak SPL sendiri diketahui belum bisa mengurus Bank garansi sebelum ada SKEP ( surat persetujuan import sementara). SKEP ini juga belum bisa dikeluarkan karena harus ditandatangani kepala bea cukai ( tidak boleh plh ) dan saat ini Hilman masih di Lobam, karena ada acara dengan wakil Menteri Keuangan.
“Pembicaraan untuk dispensasi sudah disampaikam panjang lebar ke pak hilman, pak hilman hanya mau memberikan dispensasi jika ada surat jaminan tertulis bermeterai dari Gubernur Kepri atau GM Wilayah Riau-Kepri yang berisi pernyataan bertanggung jawab untuk membayar biaya ke pabeanan (jaminan, bea, denda),” begitulah informasi yang masuk ke Redaksi SuaraKepri.com.
“Surat jaminan dari PT Aggreko sudah ada, tapi tidak bisa diterima oleh bea cukai, saat ini sedang dikoordinasikan dengan tim Gubernur Kepri,” ungkapnya.
[sk]







Comment