Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang bulan April ini akan mendapatkan kenaikan gaji. Hal ini sesuai dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke Delapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengaturan Gaji PNS.
Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang, Darmanto mengatakan, estimasi kenaikan gaji pegawai sekitar 5 Persen. Sehingga Pemerintah menganggarkan sekitar Rp. 240,7 Miliar untuk mengantisipasi kenaikan gaji tersebut.
“Selain juga untuk mengantisipasi THR dan gaji 13 PNS, CPNS yang baru lulus serta anggota DPRD,” tutur Darmanto, Senin (1/4/2019).
Kenaikan gaji ini memang merupakan janji Presiden Joko Widodo kepada seluruh PNS di Indonesia. Selain Tanjungpinang, beberapa daerah telah menaikkan gaji PNS di lingkungan pemerintahan masing-masing.
Terkait kenaikan gaji, jelas Darmanto, meskipun PP-nya baru disahkan, namun penghitungan tetap dimulai sejak Januari tahun 2019. Akan tetapi, untuk kenaikan gaji sejak Januati-Marrt tahun 2019 belum dapat dibayarkan bersamaan dengan gaji April.
“Itu akan menjadi gaji susulan, kita sudah usulkan, kemungkinan akan dibayarkan pada pertengahan April ini juga,” kata Darmanto.
“Terkait besaran kenaikan gaji, tiap-tiap PNS berbeda tergantung golongan. Yang jelas semua pukul rata lima persen dihitung dari dasar gaji yang PNS terima,” tambah Darmanto.
Penulis : Bie







Comment