
TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – DPRD Kota Tanjungpinang akhirnya mengesahkan Ranperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2014 yang baru pada rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang pada hari Jumat (29/8).
Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tanjungpinang, dilakukan oleh Komisi I. Perda ini juga merupakan pekerjaan terakhir bagi anggota DPRD Tanjungpinang periode 2009-2014.
14 (empat belas) dinas-dinas daerah, yang terdiri dari :
1. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Pendidikan;
4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
5. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi;
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;
8. Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi ;
9. Dinas Pasar, Koperasi dan UMKM;
10. Dina Perindustrian, Perdagangan, Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal;
11. Dinas Pekerjaan Umum;
12. Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan;
13. Dinas Pemuda dan Olahraga; dan
14. Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, mengatakan, dengan disahkannya perda tersebut, maka pembentukan SOTK dinas-dinas daerah akan mengalami perubahan, terutama yang berkaitan dengan postur dinas-dinas daerah.
“Perubahan yang dilakukan dalam struktur organisasi ini harus dimulai dari prinsip untuk menciptakan sistem birokrasi yang efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan good governance and clean government. Karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang harus bisa mencari formulasi tersendiri agar hendaknya perubahan ini tidak membebani belanja pegawai,” ujarnya mewakili dari Fraksi Demokrat.
Dia juga mengusulkan perubahan nomenklatur pada struktur sekretariat, yaitu perubahan penamaan Sub Bagian Perencanaan Program menjadi Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan.
“FRAKSI Partai Demokrat dapat memaklumi, menerima dan memberikan persetujuan agar Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tanjungpinang ini dapat disahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Tanjungpinang, Riono, mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim bersama dengan BKD untuk memilih figur yang cocok untuk menempati jabatan sebagai kepala dinas dan staf di dinas yang baru.
Dia yakin, saat ini banyak figur di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang layak untuk ditempatkan sebagai kepala dinas di dinas baru.
“Itu tidak menjadi masalah. Hanya kita perlu untuk mencari orang yang tepat, the right man and the right place,” ucapnya.
Sedangkan mengenai gedung perkantoran dinas baru itu, untuk sementara waktu Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menganggarkan untuk penyewaan ruko berserta meubelier untuk ditempati sementara oleh dinas yang baru disahkan.
“Kita berharap per Januari 2015 sudah pakai yang baru,” ujarnya.
[sk]







Comment