
TANJUNGPINANG, SuaraKepri. com – Dari seluruh lahan pasca tambang kini mulai direklamasi kembali. Saat ini proses reklamasi eks tambang itu sedang berjalan di beberapa titik Kota Tanjungpinang.
Hal ini ditegaskan oleh dinas Kelautan Perikanan Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, melalui Kabid Pertambangan, Zulhidayat pada Kamis siang, di lokasi PT. ARI, Jalan Adi Sucipto, Km. 12. “Sesuai dengan aturan, lokasi tambang yang telah seslesai ditambang wajib direklamasi kembali,” ujarnya kepada SuaraKepri.com.
Saat ini, lanjut Dayat sapaan akrabnya, sudah ada 60 persen lahan yang telah mereka reklamasi kembali. “60 persen lahan yang telah di reklamasi itu banyak terletak di Dompak. Selanjutnya 40 persennya akan kita lanjut kembali reklamasinya,” katanya.
Bentuk reklamasinya, terang Dayat jenis baik itu penghijauan, perkebunan, permukiman hingga sarana umum. “Reklamasinya akan kita sesuaikan dengan peruntukkan yang ada di tata ruang Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
[sk]
Comment