Tanjungpinang, SuaraKepri – Dua orang pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap tiga orang mahasiswa Sekolah Tinggi Sosial dan Politik akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang. Dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah berinisial MH dan AD.

Kapolres Tanjungpinang, Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kristian Parluhutan Siagian saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, pada hari Selasa, 16 Februari 2016, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tersebut.
“Ada dua pelaku yang kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Kini telah kita tahan, untuk ekspose kasus ini terkait motif dan lainnya akan kita laksanakan serta dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri,” ujar Kristian.Penyerangan Kampus STISIPOL Diduga Terkait Masalah Lahan
Lanjut Kristian, kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya guna mengungkap motif dan menangkap para pelaku lainnya. “Untuk sementara masih dua pelaku, pelaku lainnya dalam pengembangan dan penyilidikan pihak kita,” tegasnya.
Apabila terbukti bersalah, Siagian menjelaskan bahwa para pelaku untuk sementara akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Zamzami A Karim : Hengky Bohong Hibahkan Tanahnya Untuk STISIPOL
“Besok akan kita ekspose bersama Kapolda Kepri,” ungkapnya menutup pertanyaan para awak media.Dukungan Terus Mengalir Terkait Kasus Penyerangan Dan Pemukulan Mahasiswa STISIPOL
Sebelumnya, pada hari Minggu (14/2), Kampus STISIPOL Raja Haji diserang orang tidak dikenal (OTK) dan dua dari tiga mahasiswa yang saat berada dikampus menjadi korban penganiyaan. Bahkan ratusan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat mendesak agar pihak kepolisian menuntaskan kasus ini. (Harris)
[sk]







Comment