TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Sebanyak enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri periode 2009-2014 belum mengembalikan mobil dinas yang digunakan mereka. Padahal mobdis itu mesti dikembalikan pada 9 September 2014 saat anggota dewan Kepri periode 2014-2019 baru dilantik.
Bahkan Sekretaris DPRD Kepri sebagai perpanjangan tangan dari Biro Perlengkapan Pemprov Kepri yang berwenang mengelola asset tersebut telah mengirim surat. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, sebanyak enam anggota dewan ini belum juga mengembalikan.
Hal inilah yang diakui oleh Kabiro Perlengkapan Pemprov Kepri, Martin Maremon melalui Kabiro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal pada hari Senin (27/10) di kantor Gubernur Kepri, kepada wartawan.
Adapun nama-nama anggota DPRD Kepri yang lama yang belum mengembalikan adalah Wan Norman Edi, Yusuf Sirat, Fahmi Fikri, Eriawanto, Mangasa Leo dan Nunung Nurul Ikhsan.
“Mereka sampai saat ini masih menggunakan mobil dinas dan belum mau mengembalikan aset negara itu,” ungkap Heri.
Untuk itu, Heri menegaskan bahwa mantan anggota dewan tersebut sudah kembali dilayangkan surat pemberitahuan tentang status mobil dinas yang digunakannya.
“Memang beberapa dari mereka telah lebih dahulu mengembalikan mobil tersebut. Namun nama-nama mantan anggota dewan sebanyak enam orang itu belum ingin mengembalikan aset negara itu. Kita pun sampai saat ini belum mendapat penjelasan dari mereka,” jelasnya.
Apabila tidak digubris dan tidak ada jawaban dari surat pemberitahuan itu, Heri menambahkan bahwa Pemprov Kepri berencana akan melaporkan kepada pihak berwajib.
“Dari mobil dinas dewan yang telah dikembalikan kondisi mobil dinas tidak semuanya berkondisi baik. Ada beberapa mobil dinas harus diperbaiki karena mengalami kerusakan yang cukup parah,” paparnya.
Perbaikan mobil-mobil dinas tersebut diperbaiki ada yang di Batam dan di Tanjungpinang. Sesuai dengan kondisi kerusakan masing-masing.
“Kita masih berharap keenam mantan anggota DPRD Kepri itu dapat segera dapat mengembali mobil dinas yang dipakai mereka. Karena mobdis itu bersifat pinjam pakai, bukan untuk dimiliki karena itu adalah asset negara. Sementara mobdis yang telah selesai dikembalikan dan diperbaiki akan kita serahkan kepada anggota DPRD Kepri yang baru,” ungkapnya.
[sk]







Comment