Tanjungpinang, SuaraKepri – Sempat viral di group Facebook (FB) Infotanjungpinang, terkait salah satu akun FB memosting foto Videotron milik BUMD Tanjungpinang merekam salah satu pasangan calon (Paslon) walikota Tanjungpinang di Akau, Jl. Potong lembu, Sabtu (31/03).
“Malam ini awak kepripos terkejut. Layar Videotron milik Pemko/ BUMD pemko tanjungpinang kempanye. Apa tanggapan Panwaslu dan pemko ya soal ini. Gawat dah ne……,” Ini isi fostingan dari nama akun FB Koran Kepripos Kepripos.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Direktur (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Zondervan menjelaskan, bahwa Videotron tersebut bisa disewakan oleh siapa saja, termasuk kepada Paslon walikota Tanjungpinang.
“Paslon tersebut bayar sewa. Siapapun yang pasang iklan di videotron kita itu berbayar kok, Tidak gratis,” kata Zondervan melalui via WhatsApp (WA).
Namun, ketua Panwaslu kota Tanjungpinang, Maryamah saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti kepada instansi terkait.
“Yang jelas itu adalah pelanggaran. ini akan kami jadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran terlebih dahulu,” ungkap Maryamah melalui via WhatsApp (WA) kepada awak media suarakepri.com.
Dan, sambung Zondervan, menjelaskan bahwa dirinya mempersilahkan Panwaslu Tanjungpinang untuk turun langsung ke kantor BUMD, guna mengecek keabsahan surat kontrak sewa Videotron tersebut bersama salah satu Paslon.
“Jadi kalau perlu penjelasan baik, Panwaslu dan pihak lain silahkan datang ke kami. Kalau memang mau liat kontrak nya ya monggo,” jelasnya.
Dan dirinya juga, mempersilahkan kepada Paslon satunya lagi untuk ikut menyewa Videotron milik BUMD tersebut guna bahan kampanye kepada masyarakat kota Tanjungpinang.
“Paslon yang lain mau pasang alhamdulillah. kami tunggu supaya laku videotron kami,” pungkasnya dengan emoticon smile.
Penulis : Erial






Comment