Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Kadisdik Kepri, Muhd Dali : Wan Zakaria, Calon Guru Korban Peraturan

1310
×

Kadisdik Kepri, Muhd Dali : Wan Zakaria, Calon Guru Korban Peraturan

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali mengakui bahwa Wan Zakaria merupakan tenaga pendidik yang terbentur peraturan untuk memperoleh hak pensiun.

“Kita telah berusaha untuk membantu beliau (Wan Zakaria) agar pensiunnya lebih panjang, yakni pada usia 60 tahun. Tetapi karena terbentur Peraturan serta latar belakang Pendidikan hanya S1 dan bukan Sarjana Pendidikan (SPd/Sarjana tenaga pendidik lainnya), beliau hanya bisa dianggap sebagai calon guru, bukan guru dimana sebelumnya diangkat oleh daerah asalnya Pemkab Natuna,” ujar Dali, saat menerima redaksi SuaraKepri, didampingi Sekretarisnya oleh Muhammad Yunus serta beberapa staf lainnya di Ruang Kerjanya, Dompak, pada hari Senin lalu (01/02).

Bahkan karena memiliki masa pengabdian yang tidak mencapai 5 tahun, masa kerja, lanjut Dali, untuk hak pensiun Wan Zakaria pun ditolak oleh BKN Regional XII Pekanbaru.

“Karena masa kerja beliau, hanya mencapai 58 tahun sebagai calon guru atau sama dengan tenaga fungsional, yang mana masa kerja hanya 4 tahun 10 bulan sebagai PNS. Sehingga ia (Wan Zakaria) tidak dapat memperoleh hak pensiun, bahkan taspen,” jelasnya.

Sekretaris Disdik Kepri, Muhammad Yunus turut menambahkan, bahwa pihaknya (Disdik Kepri-red) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri telah berupaya membantu dan memperjuangkan, tetapi karena peraturan, maka pihak BKN Regional XII Pekanbaru menolak.

“Pada peraturan yang dikaitkan pada saat itu masih merujuk pada peraturan lama, yakni UU No. 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai yang mana dikenakan masa kerja 5 tahun. Padahal menurut aturan terbaru, masa kerjanya harus 10 tahun,” jelas Yunus.

Bahkan saat ditanya, kenapa surat pensiun kepada Wan Zakaria diberikan terlambat diberikan setahun berikutnya?

“Pada saat itu kita masih berupaya bersama BKPSDM Kepri untuk membantu, tetapi selalu gagal karena terbentur aturan. Bahkan kami juga pernah menawarkan ke beliau lagi untuk kembali mengajar sebagai guru honorer,” ungkap Yunus.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan Wan Zakaria, Dali mengungkapkan bahwa hal itu merupakan ranah hukum dan ia tidak mengetahui adanya dugaan pemalsuan tandatangan tersebut.

“Meski permasalahan dugaan tandatangan ini dipermasalahkan, tidak akan mengubah status beliau dan keadaan yang sekarang telah terjadi,” pungkas Dali menutup konfirmasi saat dilakukan.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat