Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Kuasa Hukum Asmaini, Razil, SH bersama Agung Ramadhan, SH mengajukan surat permohonan penangguhan penahan ke Polresta Tanjungpinang pada, Selasa (28/6) lalu.
Sebelumnya, Asmaini diitetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana penganiayaan.
“Selaku kuasa hukum, kami sebenarnya sangat menyayangkan persoalan ini dilakukan upaya represif oleh pihak penyidik kepolisian resor kota tanjungpinang, seharusnya yang mesti dilakukan adalah upaya perdamaian antara pelapor dan tersangka. Klien kami ibu Asmaini Sudah ditahan pihak kepolisian hampir 2 minggu,” ucapnya kepada media ini, Kamis (7/7).
Dijelaskannya, penahanan itu bukan hanya menghukum kliennya tetapi juga ikut dirasakan oleh pihak keluarga khususnya anak kliennya yang masih kecil yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
“Kami berharap pak kapolresta mau menjembati perdamaian antara pelapor dan klien kami ini, karna kasihan klien kami ini umurnya sudah hampir 50 tahun dan tidak Seharusnya tidur di jeruji besi,” ungkapnya.
Selain itu, Kata Razil pihaknya tidak menemukan cedera dari klien kami, karena sesungguhnya persoalan ini bukan suatu kejahatan melainkan suatu persoalan yang hanya Miss Komunikasi karena antara klien kami, dan pelapor adalah tetanggaan yang selama ini hidup saling berdampingan di RT. 04 RW. 01, Kelurahan Bukit Cermin.
“Lagi pula persoalan ini tidak akan mungkin terjadi apabila pelapor tidak masuk ke rumah klien kami dan membuat keributan, itu sebenarnya sebab akibat atau kausalitas, sekali lagi kami berharap kepada pak Kapolda maupun Pak Kapolresta mau memberikan atensi terkait permasalahan ini,” pungkasnya. (Day)
Comment